Tanjungbalai, - Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di pimpin oleh Kanit II Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki pemilik narkotika jenis shabu seberat kotor 23,93 gram.
Adapun nama tersangka M alias U, Laki-laki (38) Wiraswasta, warga Jln. Rukun Lk V Kel. Kuala Silo Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, berhasil diamankan Pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 Pkl 03.50 wib di Jln.Rukun Lk V Kel. Kuala Silo Bestari Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP R.SILALAHI,S.H saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian, "Pada hari Sabtu, tanggal 11 Maret 2023 sekira Pukul 03.50 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki2 yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu didalam sebuah rumah.
"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di jln Rukun Lk V Kel. Kuala Silo Bestari Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung balai.
"Kemudian personil sat Resnarkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mengamankan 1 (satu) orang laki2 yang berada di dalam rumah an. M alias U.
"Selanjutnya tim melakukan penggeledahan rumah milik M alias U yang disaksikan Kepling dan mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik asoy warna merah yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna abu2 yang setelah di buka berisi 4 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu,1 (satu) buah timbangan elektrik,2 (dua) bal plastik klip transparan kosong,2 (dua) buah pipet runcing dan 3 unit HP yang terletak di lantai kamarnya.
Lanjut Kasat, "Setelah itu petugas melakukan penggeledahan badan terhadap M alias U dan didapat uang tunai Rp.1.028.000 di saku celana belakang yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis shabu.
"Kemudian dilakukan introgasi terhadap M alias U mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya utk diperjualbelikan kpd orang yg membutuhkannya, Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya, M alias U serta Barang Bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pungkas Kasat.
Adapun Barang Bukti
1. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,12 gram.
2. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,69 gram.
3. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,56 gram.
4. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,28 gram.
5. 1 (satu) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,28 gram.
6. 1 (satu) buah dompet warna abu-abu.
7. 1 (satu) buah timbangan elektrik.
8. 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong.
9. 2 (dua) buah pipet runcing.
10. 1 (satu) buah plastik asoy warna merah.
11. 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna putih.
12. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru.
13. 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna putih.
14. Uang tunai Rp 1.028.000
Jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis shabu berat kotor 23,93 gram.
Penulis : SDS, SH
Editor : Sartel