-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    15 Orang Anggota Apin BK Dalam Perkara Judi Online, Ditunda Dua Pekan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, March 8, 2023, 10:49 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:17Z


    MEDAN
    , - Sidang pembacaan tuntutan perkara Judi Online ke-15 Anggota Jonni alias Apin BK, seyoginya dilaksanakan kemarin, Selasa, 7 Maret 2023  batal dilaksanakan.


    Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, Rahmi SH., mengatakan, Penundaan pembacaan tuntutan karena tuntutan belum siap sehingga sidangnya ditunda dua pekan mendatang, ucanya Selasa (7/3)di Pengadilan Negeri Medan.


    Pelaku Judi Online yang berjumlah 15 Orang tersebut merupakan Anggota Apin BK yang telah  lebih dahulu telah melaksanakan rangkaian persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. 


    Kelima belas terdakwa tersebut adalah, Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe, Reval Aditya, M. Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, Erik William, Hendra Als Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah dan Yulia Astuti.


    Seperti dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Rahmi menyebutkan awal mulanya kasus ini diketahui pada bulan Maret 2022, para terdakwa bekerja sebagai Marketing judi onlinewebsite www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com milik Willy (Belum tertangkap/DPO) di Gedung Warna Warni Lantai 2 ruang 2 yang beralamat di Komplek Cemara Asri, tepatnya di lantai 2 milik Apin BK.


    Bahwa server yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian online www.tigerbet888.com dan www.pitbull777.com di lantai 2 ruang 2A adalah zoom engine dan dengan biaya penggunaan ruangan Lt 2 Ruang 2A Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) perbulan yang diterima oleh orang kepercayaan Apin BK.


    Tugas para terdakwa adalah sebagai marketing untuk menaikkan rating website agar ketika pemain mencari situs judi online atau website yang para terdakwa naikkan cepat ditemukan dan mengiklankan website perjudian online tersebut di media sosial dan google ads, ucap jaksa.


    Sedangkan tugas Telemarketing yang bertugas mencari member dengan cara menelpon nomor-nomor yang sudah terdata di dalam handphone yang sudah disediakan dari kantor tersebut dan melakukan chating-an dengan nomor yang sudah tersedia di handphone tersebut serta mengajak member untuk ikut mendaftar dan ikut bergabung.


    "Sebagaimana diketahui bahwa saksi Joni Alias Apin BK juga menerima komisi/keuntungan 20% dari kekalahan pemain,” tegas jaksa.


    Dalam persidangan ini ada beberapa Jaksa yang ditunjuk menangani perkara ini, yakni Rahmi SH, Sri Delyanti SH, dan Randi SH.


    Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat 1 ke – 1e dan 2e KUHPidana Jo Pasal 55 1 ke-1 Jo 65 1 KUHPidana.


    Penulis : Ronald Sihombing

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan