-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Wakil 1 PGRI Propinsi Aceh, Menilai Kasus Pengambilan Aset di Bireuen, Bertentangan Dengan Pasal 372 KUHP

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 7, 2023, 15:46 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:49Z


    Bireuen
    , - Wakil 1 PGRI Propinsi Aceh, Dr Khairil menilai kasus pengambilan Aset oleh Pengurus lama PGRI Bireuen, sangat bertentangan dengan, Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak Rp. 900 juta.


    Menurutnya, tidak ada yang namanya Yayasan PGRI semuanya dikeluarkan satu akte oleh pengurus Pemerintah pusat diteruskan, kita didaerah hanya bisa membuat perwakilan, lalu diturunkan kepada  pengurus PGRI Kabupaten/ Kota.


    Kalau hari ini, lahirnya badan hukum berbentuk Yayasan PGRI, berarti besar kemungkinan lembaga itu cacat hukum, Aset PGRI yang saat ini dikuasai oleh pengurus lama PGRI untuk kepentingan Pribadi dan tidak ada regulasi didalam ADRT PGRI seperti itu " ungkapnya".


    Namun yang diharapkan, Khairil kepada pengurus lama PGRI harus mengembalikan Aset itu pada Ketua dan Pengurus baru PGRI  Bireuen, masa periode 2022 - 2025.


    Sementara, Ketua PGRI Bireuen, Marbawi S.Pd MM didampinggi Pengurus PGRI lainya, didepan Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YaRa) Perwakilan Bireuen. M.Zubir SH.MH. menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya menuntaskan kasus aset milik PGRI walaupun harus menempuh jalur hukum, terutama menyangkut dana pertangung jawaban akhir sebesar Rp.26 juta yang dikembalikan hanya Rp.5 juta.


    Kepada awak media Metronews TV senin (6/2/2023) dijelaskan bahwa, Kepegurusan PGRI saat ini belum mengetahui secara rill berapa jumlah nilai kontrak yang dibuat antara pengurus lama PGRi dengan pihak Muhammadiyah Bireuen.


    Selaku ketua PGRI, Marbawi S.Pd. MM sangat kecewa atas sikap yang diambil oleh para pengurus lama PGRI yang di ketua oleh Dr. Zainnudin."  tutupnya "


    Penulis : Hendra

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan