Banyuasin,- Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang oknum Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) terhadap warga Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa beberapa waktu lalu yang mengakibatkan korban mengalami luka serius sangat disayangkan dan disesalkan oleh Ketua KPUD Kab. Banyuasin. Atas peristiwa tersebut KPUD Kab. Banyuasin memberikan tindakan tegas pada oknum Pantarlih yang bermasalah dan mengevaluasi seluruh Pantarlih yang masih bertugas.
Ketua KPUD Kab. Banyuasin, Nurul Mubarok, S. E., M. Si mengatakan, bahwa KPUD Banyuasin telah melakukan langkah-langkah persuasif dan cepat. Sebagai bentuk kepedulian, KPUD Banyuasin secara langsung mengunjungi korban penganiayaan.
"Secara pribadi dan kami KPUD Banyuasin mengucapkan permohonan maaf sebesar-besarnya pada masyarakat, khususnya korban yang telah mengalami hal yang tidak menyenangkan. Saya beserta 4 komisioner juga telah membesuk korban dan memberikan santunan pada yang bersangkutan," kata Mubarok, dijumpai di ruang kerja KPUD Banyuasin, Jumat (24/2/2023).
Dikatakan Mubarok, dari informasi yang diterima bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada minggu (19/2), berlokasi di Komplek Azhar Permai Blok AJ 4 No 18 RT 23 RW 10 Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, Pukul 15.30 wib. Dari laporan PPK dan PPS yang masuk menjelaskan pantarlih ini datang ke rumah korban dengan maksud untuk melakukan Coklit (Pencocokan data dan penelitian), namun ternyata rumah yang ditempati oleh korban tersebut bukanlah pemilik data yang harus dicoklit.
"Jadi dari laporan itu, si oknum pantarlih ini meminta bukti bahwa orang yang harus dicoklit itu sudah pindah rumah. Padahal untuk meminta tandatangan Keterangan bahwa penghuni asli sudah pindah tersebut pada dasarnya tidak begitu diharuskan, mungkin karena oknum pantarlih salah persepsi akhirnya dia memaksa ke korban. Kemudian terjadilah cek cok, dari keterangan pelaku pihak korban melemparkan sesuatu pada oknum pantarlih, lantas korban pulang ke rumah untuk mengambil sajam dan kembali lagi ke rumah korban," terang Dia.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Pantarlih sendiri proses rekruitment hingga pembekalan dilakukan oleh PPS.
"Sanksi tegas yang kita berikan, yang bersangkutan sudah kita berhentikan. Untuk sisa pekerjaan yang tersisa akan digantikan dengan orang yan baru. Dari kejadian ini seluruh pantarlih yang terdaftar akan kita berikan pembekalan ulang. Seperti hari ini melalui zoom meeting, semua jajaran dari tingkat PPS dan Pantarlih kita berikan pembekalan dalam bersikap melakukan Coklit ke masyarakat," pungkasnya.
"Kita sangat menyayangkan, berbarengan dengan kejadian ini sebenarnya KPU juga telah menerima penghargaan sebagai lembaga terpercaya masyarakat peringkat 3, setelah lembaga TNI dan Presiden. Kami harap kedepan kejadian seperti ini tidak terulang lagi," tutupnya
Penulis : Alam
Editor : Filsuf T