-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Tak Ada Toleransi Untuk Narkoba, Polres Taput Ciduk Pengedar Narkoba Jenis Pil Ekstasi

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 17, 2023, 22:03 WIB Last Updated 2023-05-27T09:13:37Z


    Taput,–
    Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara,  kembali berhasil menciduk seorang laki-laki diduga sebagai pengedar narkotika jenis Pil ekstasi,  dari cafe Cantic di Jalan lintas Tarutung-Sipirok Desa Pancurnapitu Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Taput.


    Tersangka berinial Divin Lumbantobing (23 ) warga Desa Aek Siansimun Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput itu,  berhasil diringkus Sat narkoba, Jumat 17 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib dini hari.


    " Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi S.I.K, M.H,  menyampaikan, tersangka ditangkap di salah satu Cafe merek Cantic saat sedang mengantar barang dagangnya ke salah seorang pembeli.


    " Belum sempat terjadi transaksi, Petugas sat narkoba langsung mengamankan tersangka agar jangan sempat melarikan diri," Ujar Kapolres.


    Setelah diamankan lalu petugas kita melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 2 (dua) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi dari kantong celana sebelah kanan.


    " Saat di interogasi, tersangka mengakui bahwa masih adalagi barang bukti lain yang disimpan di kamar rumah nya di Jl.SM.Raja Kelurahan Hutatoruan X Tarutung.


    " Selanjutnya petugas pun memboyong tersangka ke rumahnya dan kembali menemukan barang bukti 9 butir pil yang di duga ekstasi.


    "  Atas penangkapan tersebut, petugas kita menyita barang bukti berupa,  (sebelas) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau muda bermerk Gucci, 1 (satu) helai potong plastik bening, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi,  Uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastic kantongan warna putih, 1 (satu) buah kotak plastic transparan dan 1 (satu) buah tas warna hitam.



    " Penangkapan ini berhasil, atas informasi dari masyarakat,  dimana tersangka sudah meresahkan yang kerap memperjual belikan narkoba dan di kauwatirkan akan mempengaruhi generasi muda Taput.


    " Kita berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mau memberikan informasi, sehingga para pelaku-pelaku narkoba di wilayah Taput bisa kita tumpas hingga ke akar-akarnya, " Sambung Kapolres.


    " Saat tersangka ini tersangka masih diperiksa di unit narkoba untuk pengembangan dan juga untuk proses penyidikan.




    Penangkapan tersebut dilakukan, Jumat, 17 Februari 2023 sekira pukul 00.15 wib dini hari.


    *A. LAP POLISI:*


    1.  LP / A / 5 / II / 2023 /SPKT.SATRESNARKOBA /POLRES TAPANULI UTARA / POLDA SUMATERA UTARA.

    Tanggal 17 Februari 2023, sekira pukul 00.15 Wib


    *B. TKP :*

    Jl.Tarutung Sipirok Desa Pancur Napitu Kec.Tarutung  Kab. Tap. Utara


    *C. TSK :*


    1. *DIVIN LUMBANTOBING*, Laki-laki, 23 Tahun, Kristen Protestan, Wiraswasta/Barista, Suku Batak Toba, Alamat : Desa Aek Siansimun Kec.Tarutung Kab. Tap. Utara.



    *D. BB :*

    11 (sebelas) butir pil diduga narkotika warna hijau muda bermerk Gucci diduga Narkotika 

    1 (satu) helai potong plastik bening

    1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam

    1 (satu) unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam tanpa No. Pol

    Uang tunai Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah)

    1 (satu) buah plastic kantongan warna putih

    1 (satu) buah kotak plastic transparan

    1 (satu) buah tas warna hitam



    *E. KRONOLOGIS:*


    Pada hari Kamis tanggal 16 Februari 2023 sekira pukul 19.00 Wib, petugas Sat Resnarkoba Polres Tap. Utara mendapatkan informasi tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di Kec. Siatas Barita Kab.Tap.Utara. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut dan kemudian pada hari yang Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 00.10 Wib, dilakukan penggerebekan di café cantic yang terletak di Jl.Lintas Tarutung-Sipirok Desa Pancurnapitu Kec.Siatas Barita Kab.Tap.Utara. Pada saat dilakukan Penggerebekan petugas mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama DIVIN LUMBANTOBING dan ditemukan 2 (dua) buah pil diduga narkotika dari kantong sebelah kanan. Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar miliknya di Café Parkopi Jl.SM.Raja No.19.



    Penulid : Edys lumbantoruan

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan