Tanjungbalai, - Personil satuan lalulintas polres tanjung balai laksanakan Tertib Berlalu-lintas di Pramuka Raimuna Kota Tanjung Balai, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang -Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, Sabtu 25 Februari 2023 Pukul 08.30 wib s/d selesai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui KASAT LANTAS AKP RELAPANG SITEPU S.H, M.H menyampaikan beberapa poin materi diantaranya, "Bagi Pelajar yang kesekolah menggunakan Sepeda Motor Agar melengkapi Pengaman saat berkendaraan Berupa Helm, kaca spion. Serta tidak melanggar Rambu rambu Maupun Traffic light.
"Bagi Pelajar Pramuka Raimuna Cabang Kota Tanjung Balai Apabila usia belum sampai 17 tahun dan tidak memiliki SIM DILARANG MENGENDARAI SEPEDA MOTOR saat akan ke sekolah.
Lanjut kasat, "Bagi Pelajar Pramuka Raimuna Cabang Tanjung Balai khususnya siswa agar tidak terlibat dalam Aksi Kebut kebutan Maupun Balapan Liar Di jalanan Umum, Serta Aksi Tawuran sesama pelajar dengan siswa dari Sekolah yang lain Karena dapat membahayakan diri sendiri serta orang lain yang menggunakan Jalan umum. Saya ingatkan agar siswa rajin belajar menimba ilmu dan menaati peraturan sekolah dan nasehat para guru guru utk masa depan para siswa dan membantu, sayangi orang tua dgn rajin belajar. "Pungkas Kasat.
Dari amatan giat dipimpin AKP RELAPANG SUTEPU S.H.,MH (Kasat Lantas Polres Tanjung Balai) diikuti IPTU KHAIRUL BAHAR (Kanit Gakkum) selama berlangsungnya kegiatan berjalan aman dan baik.
Penulis : ADS, SH
Editor : Filsuf T