-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Sidang Putusan Kasus Andre Herlian Kedua Kali Terdakwa Yang Pintar Mengkodisikan Aperatur Penegak Hukum Dibandar Lampung

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 14, 2023, 22:14 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:01Z


    Bandar lampung
    , - Tipu gelap modus proyek rel kereta disidang PUTUSAN di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin 13 FEBRUARI 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa SABI'IN, S.H sebelumnya dengan tuntutan JPU yg telah di bacakan pada tanggal 5-12-2022 dengan tuntutan jaksa 3 tahun ,6  bulan namun setelah sidang putusan oleh hakim Pengadilan negeri Tanjung Karang yang telah di tunda selama 3 Minggu dan pada akhirnya jaksa dan hakim melakukan gelar sidang pada senin tanggal 13-2-2023 yang menyatakan *PERDATA* dan tidak ada unsur *PIDANA*  atas nama terdakwa Andre Herlian.


    Dalam gelaran persidangan berkas perkara dengan nomor *620/Pid.B/2022/PN Tjk* tersebut, Andre Herlian disangkakan oleh Jaksa telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.


    Dimana sekira pada 2014 lalu, Terdakwa diduga telah menjanjikan kerjasama dengan seorang korban bernama Cicik Sulastri, dalam proyek pengadaan rel kereta api dan pupuk, dengan total modal yang diberikan sebesar Rp900 juta.


    Yang kemudian pada 2015 setelahnya, korban pun diyakinkan tentang kebenaran bisnis tersebut, dengan sempat mendapatkan pembagian sejumlah uang yang disebut sebagai keuntungan sebesar 10 persen dari modal yang dikeluarkan.


    Terdakwa juga sempat memberikan beberapa cek pembayaran kepada Cicik, diantaranya satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 482555, nomor rekening 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp165 juta.


    Satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 476514, nomor rekening 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp500 juta, serta satu lembar cek tunai Bank Mandiri dengan nomor GI 482554, no rek 114-000-7825527 dengan uang sejumlah Rp330 juta, yang semuanya ternyata kosong.


    “Cek tersebut mau dicairkan namun pernah di larang oleh Terdakwa Andre Herlian, yang ternyata cek tersebut kosong dan tidak bisa di cairkan,” ucap Jaksa bacakan surat dakwaannya, di hadapan Majelis Hakim.


    Setelahnya, lantaran merasa ada yang janggal karena cek tak bisa diuangkan, akhirnya korban pun menanyakan hal terkait proyek yang diceritakan oleh Terdakwa ke salah satu temannya, dan didapati pekerjaan yang dijanjikan tak pernah ada.


    Atas perbuatan Andre Herlian tersebut, korban mengaku telah dirugikan sebesar total Rp900 juta, dengan rincian pemberian yakni pertama di Januari 2015 sejumlah Rp500 juta, yang diperuntukkan guna proyek pekerjaan rel kereta api.


    Selanjutnya yang kedua Korban memberikan uang sebesar Rp150 juta, yang diberikan sebagai modal usaha pupuk, serta berikutnya pemberian ketiga pada Februari 2015 korban menyerahkan Rp300 juta peruntukkan sebagai tambahan modal orderan pupuk.


    Kemudian pemberian keempat pada Juni 2015, Cicik melakukan penyerahan uang kepada Terdakwa sebesar RP200 juta, sebagai tambahan modal pemesanan pupuk.


    Untuk diketahui, Andre Herlian sebelumnya juga pernah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara tipu gelap proyek pembangunan di Kabupaten Pesisir Barat dengan nilai kerugian Rp500 juta.


    Dan pada 31 Maret 2022 lalu, dirinya divonis bersalah melakukan perbuatan penipuan tersebut sesuai dengan dakwaan Pasal 378 KUHP, dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun. 



    Penulis : Andre Wara Wiri

    Editor : Sartel

    Komentar

    Tampilkan