-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Tapanuli Utara Dengan Pemohon Hanson Einsten Siregar di Kabulkan PN Tarutung

    Metronewstv.co.id
    Sunday, February 5, 2023, 17:00 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:57Z


    Tarutung
    , – Kasus dugaan Korupsi di Dinas Kominfo Kab. Tapanuli Utara Sumatera Utara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi gugat Praperadilan pada hari Kamis pada 2 Februari 2023 pukul 16.00 Wib telah dilaksanakan Sidang Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN. Trt atas nama pemohon Hanson Einstein Siregar dengan termohon Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dengan agenda sidang Pembacaan Putusan. Kamis, 2/2/2023.


    Dalam acara Persidangan tersebut dihadiri oleh, Agung Cory Fondrara Dodo Laia, SH.,M.H. selaku Hakim Praperadilan, Prawira Suherman Sihombing, S.H. selaku Penasihat Hukum Pemohon, David Tambunan, S.H. selaku Kuasa Termohon.


    Pada amar putusan perkara Praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/PN. Trt atas nama pemohon Hanson Einstein Siregar antara lain : Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: 01/L.2.21/Fd.1/02/2022 tanggal 21 Februari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: 03/L.2.21/Fd.1/12/2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.2.21/Fd.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022, yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, dan Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon, Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil.


    Bahwa Putusan Praperadilan bersifat “Final and Binding” tanpa Upaya Hukum Banding maupun Kasasi sehingga seketika itu juga setelah Putusan Praperadilan dibacakan Putusan Parperadilan tersebut menjadi Inkracht dan mengikat pihak Pemohon maupun Termohon.


    Hingga persidangan selesai pukul 18.00 Wib suasana di Pengadilan Negeri Tarutung dalam keadaan aman dan terkendali. 


    (edys lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan