-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Seorang Ibu Jurtul TOGEL / Sidney Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

    Metronewstv.co.id
    Sunday, February 12, 2023, 07:47 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:14Z


    Tanjungbalai, -
    Sat Reskrim polres tanjung balai amankan seorang ibu Jurtul togel/sidney a.n M Alias MY (41) warga Jalan Silaturahim Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai pada hari Jumat  tanggal  10 februari  2023 pukul  11:40 Wib di Jln. Mesjid  Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, "Pd hari Jumat tgl 10 februari 2023 sekira pkl 11:20 Wib, unit opsnal sat Reskrim polres tanjung balai. mendapatkan informasi dan  melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis TOGEL / Sidney  di Jln. Mesjid Kel. Pulau Simardan Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Kemudian sekira pukul 11:30 wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 sat reskrim polres tanjung balai IPDA D. J. H MANULLANG  berangkat Melakukan pengepungan terhadap TKP tersebut dan  langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan barang bukti. Selanjutnya membawa pelaku ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


    Lanjut Kasat adapun barang bukti berhasil kami amankan berupa HP merk  OPPO A15 warna biru dongker digunakan untuk mengakses akun judi di situs “KINGDOM TOTO”. uang senilai : Rp.214.000-,  2 lembar kertas dan 2 potongan kertas berisikan angka-angka pesanan judi togel dan 1 buah pulpen.


    "Atas tindakannya tersangka Melanggar Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Pasal 303 ayat (1) ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dari KUHP. "Pungkas Kasat.


    Penulis : SDS, SH

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan