-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Pengelolaan Dana BOS SMK N 01 Siatasbarita dipertanyakan

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, February 8, 2023, 20:32 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:32Z


    Taput, - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 1 Siatasbarita dipertanyakan masyarakat dalam pengelolaan dana yang diterima oleh Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kecamatan Siatasbarita , Kabupaten Tapanuli Utara Provinsi Sumatera Utara, Senin 6/2- 2023.


    Pegiat anti korupsi LSM ICF Taput Martua Habeahan mengatakan, sekolah selama masa pandemi Covid 19 SMK Negeri 1 Siatasbarita proses belajar mengajar telah fakum, dan baru-baru ini saja kembali melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah.


    “Selama pandemi Covid 19 SMK Negeri 01 Siatasbarita proses belajar mengajar fakum.


    Habeahan menyebutkan SMK Negeri 1 Siatasbarita salah satu penerima dana BOS, SPP, Sitimulasi dari sejumlah siswa/i 1294 orang,ucapnya


    Habeahan menambahkan,sesuai permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan permendikbud nomor 75 tahun 2017 sudah mengatur soal SPP ,tidak ada lagi yang namanya ada pungutan dengan alasan apapun,namun hal ini di SMK 1 Siatas barita ditemukan lagi Siswa/i diwajibkan membayar SPP sebesar Rp50.000 per bulan,persiswa,ucapnya.


    Terkait hal tersebut, Kepala SMK Negeri 1 Siatasbarita, Agus Manik Spd, ketika dikonfirmasi tentang penggunaan dana BOS , SPP ,pembagian bantuan pemerintah pusat situmulasi dan dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah,mengatakan  semua berjalan dengan SOP sebab saat ini pengawasannya sangat ketat,saya ditempatkan disekolah ini ,untuk memperbaiki sdm anak-anak dan sarana prasarana,yang mana hanya siswa dan orang tua siswalah yang berhak mengawasi kegiatan proses belajar mengajar di sekolah ini,bukan LSM dan Wartawan,sebutnya.


    Agus mengatakan undang-undang tersebut sudah dicabut,maka SPP sudah dapat dilakukan dengan batas maksimum Rp50.000,00 dan tidak banyak memberikan penjelasan lebih detil menganai penyerapan aitem dana BOS ,SPP ,terkesan seperti ada yang ditutup-tutupi.


    Penulis : Edys lumbantoruan

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan