Banyuasin,– Kedua pelaku tersebut bernama Izza Fansuri bin Amir Hamzah dengan BB nantinya akan disebutkan sebanyak 981 gram dan yang kedua 290 gram
Kepala pengadilan negeri Banyuasin, Kabid labpor Polda Sumsel ada perwakilan dari yang kami hormati ketua bnk Banyuasin atau yang mewakili yang kami hormati penasihat hukum
Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan pada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang atau terlarang atau saat ini narkoba
perlu disampaikan bahwa barang standar kota narkotika yang akan dimusnahkan ini adalah hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilaksanakan oleh jajaran sat narkoba Polres Banyuasin pada periode bulan Januari tahun 2023 sebagai rangkaian proses penyidikan beberapa bulan yang lalu yang telah dicapai dengan sukses dan menyita barang bukti ciptaan narkotika dalam jumlah yang cukup besar atau banyak.
Januari tahun 2023 sampai dengan bulan Februari tahun 2023 saat reserse narkoba Polres Banyuasin telah berhasil melaksanakan penyidikan kasus narkoba sebanyak 8 kasus dengan jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 16 orang yang terdiri dari tahanan laki-laki dengan perincian sebagai berikut 8 kasus narkotika jenis sabu dari pengungkapan kasus narkotika di bulan yang berbeda tahun yang sama mengalami peningkatan jumlah kasus yang ditangani begitu juga dari segi kuantitasnya Barang bukti yang disita
Pada hari ini Selasa tanggal 28 Februari 2023 saat press narkoba Banyuasin
sesuai dengan laporan bahwa sitaan narkotika yang akan dimusnahkan sebanyak 2 LP dari dua tersangka dengan jumlah sabu sebanyak 1.271 gram dari barang bukti yang dimusnahkan ini diperkirakan kurang lebih dari 10.000 200 masyarakat yang terselamatkan dari bahaya perederan gelap narkotika dengan meningkatnya kualitas dan kuantitas pengungkapan kasus narkoba selama ini
marilah kita semua hendaknya introspeksi diri begitu memprihatinkan pesatnya kejahatan narkoba ini dari tahun ke tahun khususnya di Kabupaten Banyuasin dan umumnya di wilayah Polda Sumatera Selatan serta di sisi lain ini adalah merupakan kegagalan kita semua apabila masih maraknya peredaran narkoba di lingkungan kita kita gagal dalam upaya pencegahan pemberantasan dan penyalahgunaan peredaran narkotika di wilayah hukum personifikasi
oleh karena itu saya mengharapkan kepada seluruh personil fungsi reserse narkoba Banyuasin dan Polsek jajaran agar terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika mulai dari motivasi dari menanam, produksi, distribusi, ya ini termasuk penyalur pengedar dan konsumsi para pemakai narkotika agar tidak ada tebang pilih profesional dan transparan dalam proses penyidikannya serta humanis dalam pelaksanaannya
Penulis : Alam
Editor : Filsuf T