KAUR, – Pemerintah Kabupaten Kaur melaluli Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kaur kembali melakukan kegiatan sosialisasi. Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) – ADD, bertempat di aula kantor Camat Tanjung Kemuning, Senin (7/2/2023).
kegiatan sosialisasi tentang peraturan Bupati (Perbup) No. 05 Tahun 2023, Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa (DD) – ADD, dan Perbup No. 08 Tahun 2023 tentang Siltap Aparatur Pemerintahan Desa.
Acara tersebut di hadiri langsung oleh Kadis PMD Asdyarman, yang didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Teknis Welman dan Supar, Camat Tanjung Kemuning diki serta seluruh Kepala Desa Se-Kecamatan Tanjung Kemuning, Ketua BPD Desa, Ka.urusan keuangan Desa di seluruh Kecamatan Tanjung Kemuning.
Dalam kesempatan ini Kepala Dinas PMD Asdyarman mengatakan, pada prinsipnya tujuan kegiatan tersebut menekankan kepada desa agar benar-benar melaksanakan program sesuai peraturan yang ada.
Mulai dari PERMENDES PDTT, Permendagri dan PMK, yang ditindak lanjuti dgn PERBUP Nomor 05 dan O8 Tahun 2023. Kata Kadis PMD, kata Asdiyarman.
“Lebih lanjut Asdyarman meminta kepada seluruh Pemerintah Desa khususnya di Kecamatan Tanjung Kemuning, agar supaya mengkoordinasikan semua program melalui proses musyawarah desa.”
Gunakan fungsi tugas masing-masing, antara BPD dengan Pemdes harus kompak dan saling memahami tugasnya secara baik, sehingga desa akan lebih kondusif dan akan mempu mempercepat terciptanya kesejahteraan warga desa," Tutup Kadis PMD.
Penulis : Ilpitar
Editor : Admin