-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    PemDes Teun adakan Rapat Validasi KPM BLT Miskin Ekstrim

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 3, 2023, 17:55 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:05Z


    ATAMBUA, -
    Rapat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Miskin Ekstrim yang sumber Anggaran dari Dana Desa (DD) merupakan salah satu kegiatan rutinitas dalam tahun anggaran 2023. Pada hari pemerintah Desa Teun melaksankan kegiatan rapat validasi KPM BLT miskin ekstrim bertempat di Aula Kantor Desa Teun, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (03/02/2023) 


    Kepala Desa Agustinus Min, Menyampaikan bahwa " Sebagai mana kita ketahui bersama mulai dari tiga tahun yang lalu mulai dari Tahun 2020,   tahun 2021 dan tahun 2022 kita mengalami sebuah bencana menduniawi yaitu Covid 19  yang menelan banyak anggaran dari sumber dana Desa sehingga pembangunan di desa kita yang berkaitan degan bangunan fisik tidak ada di karenkan anggarannya di alihkan ke BLT Covid - 19, kata Kades


    Pada kesempatan itu juga Agustinus Min menyampaikan bahwa " pada tahun 2023 ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) Covid 19 tidak ada lagi, yang sekarang adalah BLT miskin ekstrim. Untuk itu pada hri ini kita akan bahas bersama KPM yang layak menerima BLT miskin ekstrim tersebut. Jadi bantuan ini kita berikan kepada masyarakat yang tidak berproduktif lagi dalam hal ini mereka yang jompo atau lumpuh, tidak mampu bekerja lagi. Untuk itu semua kepala Dusun dan masyarakat untuk jelih melihat masyakat masyarkatnya yang betul - betul layak untuk menerima BLT miskin ekstrim tersebut, bukan mengambil data penerima manfaat karena ada hubungan keluarga atau teman". Pungkasnya. 



    Camat Raimanuk Drs. Hironimus Mau Luma;Mm, dalam sambutannya menyampaikan bahwa adanya aturan atau kriteria dalam pendataan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT miskin ekstrim sehingga ada dasar aturan dalam pendataan Penerima manfaat Miskin Ekstrim tersebut, seperti mereka yang tidak mempunyai mata pencaharian atau pekerjaan, mereka yang tidak berdaya, sebagai contoh mereka yang yang Jompo atau cacat parmenen sehingga tidak bisa bekerja menghasilkan sesuatu, ucapnya


    Hironimus juga menympaikan bahwa " Supaya jangan ada polimik di msyarakat mari kita butuh kejujuran dalam mengambil data, karena data - data seperti ini yang sering ngmenimbulkan persoalan".Sambungnya. 


    Tidak lupa juga Hironimus menindaklanjuti pesan apa yang di sampaikan oleh Bupati Kabupaten Belu kepada pemerintah kecamatan dan di tingkat pemerintah Desa bahwa "mari kita merencanakan anggaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat bukan kebutuhan penyelenggara. Berhenti sudah anggran berbasis kepentingan, mari kita berbasis kepada masyarakat secara keseluruhan. Dan juga pesan Bupati bahwa setiap kali ada persolan di desa perlu di selesaikan melalui tahapan - tahapan yaitu melalui tingkat desa, tingkat Kecamatan dan Tingkat kabupaten". Terangnya. 


    Ketua BPD Herman Bria dalam sambutannya menyampikan bahwa munculnya BLT Covid 19 dari tahun 2020, tahun 2021 dan tahun 2022. Tetapi pada tahun 2023 ini bukan BLT Covid 19 lagi tetapi BLT miskin ekstrim dan kemarin sudah di rancang oleh Kepala Desa bersama para kepala dusun, maka pada hari ini kita rapat penetapan dan penetapan ini berdasarkan petunjuk teknis yang di berikan dari pemerintah yang sebentar akan di bacakan oleh pendamping desa, sehingga ada pertanyaan - pertanyaan dari masyarakat kita bisa menjawab mereka". Pungkasnya. 


    Pendamping desa sekecamatan Raimanuk  Engelbertus Sikone, juga dalam sambutannya menyampikan bahwa " BLT Covid 19 pada tahun 2023 ini tidak ada lagi kerena BLT Covid 19 sudah berakhir pada tahun 2022, jadi tahun 2023 ini BLT untuk keluarga miskin ekstrim. Saya akan membacakan kriteria BLT miskin ekstrim agar setiap kepala dusun mendata sesuai dengan kriteria yang ada ini. Kriteria nya sebagai berikut: Perima BLT miskin ekstrim tdk Terima bantuan apapun dari pemerintah, Anggota yang memiliki penyakit kronis (cacat), keluarga yang lanjut usia, kepala Rumah tangga perempuan. 


    Agustunus Min sebelum mengakhiri rapat penetapan validasi data kelompok penerima manfaat bantuan langsung tunai (KPM BLT) miskin ekstrim, ia menyampaikan bahwa dalam tahun 2023 ini


    besaran anggaran untuk BLT miskin ekstrim sebesar 25% dari pagu Dana Desa (DD) yang artinya anggaran untuk BLT miskin ekstrim tidak bisa lebih dari 25%, bis azzeka kurang dari 25%. Dan tadi kita sudah sama2 bahas dan mendata secara detail, jumlah kelompok penerima manfaat (KPM) BLT miskin ekstrim berjumlah 15 org. Jadi ketika ada pertanyaan - pertanyaan dari masyarakat tolong memberikan penjelasan kepada mereka agr tidak ada kesalapahaman". Tutup Kades


    Turut Hadir dalam Rapat Validasi dan penetapan KPM BLT miskin ekstrim yaitu Bapak camat Raimauk, Pendamping Desa sekecamatan raimanuk, Kepala desa Teun bersama Perangkatnya, Ketua Badan Permusywaratan Desa (BPD) bersama anggota, Tokoh adat, tokoh masyrakat Para Kepala Dusun, Rukun tetangga/Rukun warga (Rt/Rw) desa teun. 



    Penulis:  Blash Bereck

    Editor: Alberto

    Komentar

    Tampilkan