-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Pembagian Bantuan Langsung Tunai Diduga Ada Pemotongan Terhadap Warga Kampung Gedung

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 7, 2023, 15:37 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:49Z


    Tulang Bawang
    , - Tim Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) beserta Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mencoba Mendatangi  Kepala kampung bapak HA untuk konfirmasi terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Yang menurut Nara sumber ada dugaan Dana bantuan tersebut dipotong oleh Kadus dengan kisaran cukup fantastis. ucap Hendri dari Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara. (LIPAN)


    Sesampainya Tim dan lembaga LIPAN dirumah kepala kampung HA langsung Konfirmasi terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). tutur Hendri


    **Kalau masalah pembagian itu saya tidak tahu karena saya serahkan semua dengan yang pengurus dari zaman lurah lama, jadi saya benar-benar tidak tahu permasalahan itu, mungkin itu pembagian lagi dizaman Lurah lama, Tutur HA


    Lanjut'nya: Maka dari sekarang saya lagi membenahi semua, ya kalau ada Nara sumber yang jelas yang bapak-bapak bilang itu ya lanjutin aja. ungkap HA


    Tim media dan lembaga menerangkan bahwa pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu yang kami pertanyakan adalah di zaman bapak HA bukan di zaman mantan kepala kampung yang lama, karena kami mendapatkan keluhan warga bahwa pembagian Blt dikampung bapak HA ada pemotongan-pemotongan yang sangat fantastis, disaat kami konfirmasi  dengan warga pembagian tahap tiga itu, sudah kepala kampung gedung meneng yang Baru. ujar Hendri 


    Ketua DPC PPWI TUBA Bapak ANDRE YADi, sangat menyayangkan apabila hal tersebut terjadi dikarenakan kepala kampung HA adalah kepala kampung baru menjabat, mesti'nya HA terjun langsung memantau pembagian (Blt) karena HA dipilih oleh warga gedung meneng untuk membuat perubahan dan wajah baru di gedung meneng.tutur Andre Yadi


    Lanjut ketua DPC PPWI TUBA saya mencoba turun langsung kroscek atas keluhan warga di kampung gedung meneng untuk mencari kebenaran'nya dan saya Konfirmasi dengan salah satu warga yang tidak mau disebutkan nama'nya di wilayah kampung gedung meneng tersebut, 


    Pak apakah pembagian Blt di kampung ini, apakah warga mendapatkan hak-hak'nya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat,,, tegas ANDRE


    **Wajar gak wajar mas ya kalau warga disini dapat bantuan Blt tersebut, tapi ya itu kampung kami ini mas, mana yang dapat bulan ini bulan  depan nya gak dapat gitu mas.ujar warga 


    "" Terus peraturan tersebut apakah di zaman lurah lama apa lurah baru pak. tegas Andre PPWI


    ** Ya mas enggak di zaman mantan kepala kampung yang lama enggak di zaman kepala kampung yang baru ya sama aja peraturan'nya mestinya kepala kampung baru ini ada perubahan tapi ya sama aja lah mas.ucap warga


    Lanjut warga: Bahkan ditahap 3 Kepala kampung yang baru ini, pembagian bantuan Blt itu aperatur kampung yang mendatangi setiap rumah warga yang mendapatkan bantuan tersebut, ya lumayan'lah mas bisa buat belanja-belanja dapur cabe bawang dengan wajah ketawa. jelas warga


    **Apakah saat pembagian Blt tahap tiga tersebut mendatangi rumah warga didampingi Babinsa dan katibmas nya pak.kata Andre PPWI 


    Ya tidak ada mas cuma Rt Rw aja yang kerumah dan memberikan sejumlah uang Rp.300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan di potong untuk materai Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) alasan untuk biaya lampu dan masyarakat di minta untuk fhoto sama uang  dan KTP masyarakat tersebut.tutur warga.


    Menurut ketua DPC PPWI TUBA bapak Andre Yadi sangatlah disayangkan atas perbuatan oknum - oknum aperatur kampung gedung meneng yang diduga memotong BLT dan disaat pembagian Blt yang tidak transparan kepada warga/masyarakat di kampung gedung meneng induk.jelas'nya


    Pengaturan sanksi hukum pemotongan dana bantuan mempunyai sebuah dasar hukum yaitu Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP pada kasus pemotongan dana bantuan sosial covid- 9, dikenai Pasal 372 dan 378 yang dimana dipakai dalam kasus ini sebagai dasar yang terkait pengaturan hukum dan sanksi terhadap pelaku.Tegas Andre Yadi  ketua DPC PPWI TUBA 


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan