-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Sekaligus Pembekalan Panitia Pengawas Desa Se-kecamatan Lungkang Kule

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 6, 2023, 19:53 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:54Z


    KAUR
    , - Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Lungkang Kule,  gelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah sekaligus Pembekalan Panitia Pengawas Kelurahan/Desa Se-kecamatan Lungkang Kule pada pemilihan Umum Tahun 2024, di sekretariat Panwaslu Lungkang Kule, Senin (06/02/2023).


    Adapun susunan acara kegiatan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Bawaslu, pembacaan doa, pembacaan surat keputusan Pelantikan dan Pengambilan sumpah oleh Ketua Panwascam Lungkang Kule, penandatanganan berita acara pengambilan sumpah, dan pembacaan pakta integritas dan penanda tanganan pakta Integritas.


    Hadir dalam acara Pelantikan tersebut Staf Bawaslu Kabupaten Kaur Irawan Sakti, Camat Lungkang Kule  Solman, S.Sos, Kapolsek Padang Guci Hulu diwakili Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lungkang Kule, Rohaniawan.Panitia pengawas Kelurahan dan Desa Sekecamatan Lungkang Kule.


    Ketua Panwaslu Kecamatan Lungkang Kule Bubi Supianto mengucapkan, Selamat dan sukses kepada Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang terpilih, yang telah diambil sumpah dan dilantik pada hari ini, jadilah pengawas sejati yang memiliki integritas dan profesionalitas, semoga tugas yang diamanahkan kepada kita semua dapat kita pertanggung jawabkan. Jelas Bubi


    “Sebanyak  9 Pengawas Pemilu Kelurahan dan Desa Se-Kecamatan Lungkang Kule diambil sumpahnya serta dilantik Hari ini, Senin 05/02. mereka akan bertugas nantinya akan mengawasi pelaksanaan pemilu di wilayah Kelurahan atau desanya masing-masing, untuk itu sebelum melaksanakan tugas panwaslu Kelurahan dan desa, PKD hari ini akan mengikuti serangkaian bimbingan teknis, dengan narasumber dari Panwaslu Kecamatan Lungkang Kule,” ujar Bubi.


    Divisi Hukum, Pencegahan Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Sarnidi selaku Narasumber Bimtek Pengawas Desa mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan pemilu ini sudah di atur dalam perundang-undangan, ungkapnya.


    “Sesuai dengan tugas dan wewenang yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu No.7  Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan penyelenggaraan pemilihan umum serentak pertama yang menggabungkan pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pengawasan pemilu di atur dengan peraturan Perbawaslu,” kata Sarnidi.


    “Sarnidi juga meminta agar memahami tugas dan tanggungjawab PKD di desa, dalam menjalankan tugas pengawasan seluruh tahapan-tahapan.Termasuk jeli melihat hak hak warga yang tidak terakomodir dalam Pemilu, seperti warga yang belum terdaftar di DPT tapi memenuhi syarat," 


    Dan juga Sarnidi menghimbau, agar tidak ikut ikutan dalam tindakan yang bisa melanggar pelaksanaan pemilu. "Ingat semboyan Bawaslu harus dipegang teguh, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu," Tutup Sarnidi.


    Penulis : Ilpitar

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan