-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

    Metronewstv.co.id
    Thursday, February 16, 2023, 08:14 WIB Last Updated 2023-05-27T09:13:54Z


    Sumsel,–
    Polres Empat Lawang berhasil meringkus  pelaku yang mencabuli anak di bawah umur yakni,(MD) 29 Thn,warga Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Tebing Tinggi Empat Lawang . 


    Penangkapan berlangsung di rumah pelaku pada Selasa, (14/02/2023), sekira pukul 04:00 (WIB).


    "Pelaku melakukan pencabulan terhadap seorang anak tersebut pada Minggu (01/01/2023), sekira pukul 16:00 WIB," kata Kapolres Empat Lawang AKBP. Helda Prayitno melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin. Rabu (15/02/2023).


    Ada pun kronologis kejadian AKP M. Tohirin menuturkan, Pada saat itu korban sedang berada di rumah yang beralamatkan di Desa Endalo Kecamatan Lintang Kanan Empat Lawang.


    "Pekaku TSA menyuruh DSL menjemput korban yang berada di rumah korban, setelah itu korban di ajak kerumah orang tua angkat,"ucap Tohirin


    Sesampainya di rumah orang tua angkat datanglah laki-laki yang belum dikenal oleh korban Madi alias Madon, kemudian pelaku TSA berkata kepada korban "ini nah orangnya kamu mau berapa".


    Korban pun menolak tawaran TSA, tetapi pelaku TSA, masih berupaya membujuk korban untuk ikut dengan laki-laki tersebut sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah).


    Kemudian TSA berkata "Ayolah ambil saja untuk ongkos kebengkulu" lalu pelaku DSL mengajak korban dengan tujuan yang tidak jelas.


    Pada saat korban masuk kerumah pelaku, (MD) 29 thn telah berada didalam rumah tersebut, pada saat didalam rumah pelaku langsung menutup semua pintu.


    Setelah itu pelaku meminum-minuman keras yang berada didalam rumah  setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan.


    Setelah melakukan berhubungan badan korban langsung keluar/melarikan diri.lalu kemudian  sikorban chat rekan nya (AR) Untuk minta jemput korban,setelah sampai dirumah tersebut untuk menjemput korban lalu diantar pulang.


    Setelah bertemu dengan keluarganya korban menceritakan kejadian yang menimpa korban,lalu keluarga  korban langsung melaporkan atas kejadian tersebut ke Polres Empat Lawang.


    "Tersangka dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Empat Lawang, saat di tanyakan oleh petugas tersangka mengakui perbuatannya,"jelasnya


    Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.



    Penulis : Yefri Susanto

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan