-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Oknum Brimob Aniaya Wartawan! Kapolres Lubuklinggau Diduga Kuat Giring Korban Menjadi Tersangka

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 4, 2023, 09:08 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:03Z


    Jakarta
    , - Menindaklanjuti kasus pemukulan secara brutal oleh oknum Brimob terhadap seorang wartawan di Lubuklinggau, Adhio Septiawan atau Vhio, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A, meminta klarifikasi Kapolres Lubuklinggau, Kamis (2/2/23). 


    Dari hasil percakapan antara Ketum PPWI dengan Kapolres, AKBP Harissandi, muncul dugaan kuat bahwa pihak Polres Lubuklinggau akan menggiring korban Vhio menjadi tersangka. Hal tersebut dapat disimpulkan dari keterangan Harissandi yang ragu-ragu menindak oknum Brimob yang telah melakukan pemukulan terhadap wartawan karena ada dua laporan yang masuk.


    Saat dikonfirmasi Ketum PPWI, Kapolres mengatakan pemeriksaan sedang berjalan, sementara korban masih dirawat di rumah sakit. "Pemeriksaan masih berjalan, cuma korbannya masih belum bisa diperiksa karena masih dalam perawatan di rumah sakit. Untuk kasus ini, kedua belah pihak saling melapor," ujar Kapolres.


    Saat mendengar bahwa kedua belah pihak saling melapor, hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi Tokoh Pers Nasional tersebut. Akan dibawa kemana arah kasus tersebut? "Sudah jelas-jelas itu kasus pemukulan dan penganiayaan berat, oknum Brimob tersebut mau melaporkan apa?" tanya Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 tersebut kepada Kapolres.


    Wilson melanjutkan, "Jadi, kalau saling melaporkan berarti damai gitu? Bagaimana sih pihak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian menangani masalah pemukulan dan penganiayaan? Seharusnya diproses dulu laporan yang awal."


    Selanjutnya, Kapolres pun menjelaskan kronologi kejadiannya. "Sekira pukul 03.00 WIB pagi, Selasa (31/1/23), ada seseorang yang mendokumentasikan rumah milik warga Lubuklinggau. Mengetahui rumahnya difoto dan divideokan, lalu pemilik rumah mengusir orang tersebut (Vhio) dengan alasan ketakutan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," papar Kapolres.


    Kemudian pemilik rumah menelpon saudaranya yang berprofesi sebagai Brimob. Dan Brimob tersebut, demikian Harissandi, langsung mendatangi Vhio, lalu menanyakan secara baik-baik. Namun Vhio bersikeras bahwa ia sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis. Tapi pihak Brimob tetap mencurigai Vhio, dan keduanya saling adu mulut yang berakhir pemukulan yang dilakukan oknum Brimob tersebut.


    Selanjutnya, kata Kapolres Vhio langsung dibawa ke Mapolres Lubuklinggau, tapi tanpa menyebutkan bahwa Vhio diborgol saat dibawa ke Polres. Sementara korban menyebutkan dia diborgol dan diseret masuk dalam mobil seperti teroris. Dalam keterangannya, Kapolres juga menuduh Vhio dalam keadaan habis mengkonsumsi miras. Lalu pihak Polres Lubuklinggau melakukan pemeriksaan dan visum terhadap korban.


    “Untuk pemeriksaan ditangguhkan karena saudara Vhio harus menjalani perawatan di rumah sakit. Kita masih menunggu korban sehat baru diambil keterangan," jelas Kapolres.


    Atas keterangan Kapolres tersebut, Wilson Lalengke membantah keterangan terkait waktu kejadian. “Dari keterangan Pak Kapolres saya sampaikan bahwa pertama, Pak Kapolres keliru soal waktu kejadian, bukan jam 3 pagi, tapi jam 01.30 wib. Ini sesuai keterangan korban dan pemilik rumah,” sergah alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu yang meyakini jika keterangan Kapolres hanya karangannya belaka, bukan fakta.


    Wilson kemudian melanjutkan bahwa wartawan dapat melakukan tugasnya setiap saat, tidak terikat oleh waktu, kapan saja wartawan dapat melakukan tugasnya. "Kedua, seorang wartawan dapat melaksanakan tugasnya di jam berapa saja jika dia melihat hal yang mencurigakan," kata Lulusan Pasca Sarjana di tiga universitas bergengsi di Eropa ini.


    Ketiga, tambah Wilson Lalengke, hal yang paling parah yang harus dipertegas adalah pemukulan yang dilakukan oknum Brimob tersebut. Apakah boleh anggota polisi melakukan pemukulan terhadap masyarakat? Padahal telah diatur dalam Keputusan Kapolri tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang seharusnya dipedomani oleh seluruh anggota kepolisian. “Dalam KEPP itu, tidak 


    Penulis: Tim/Andre Yadi

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan