-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Na'as, Bandar Narkoba Asal Kabupaten Melawi Ditangkap di Pontianak

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 13, 2023, 14:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:08Z


    Pontianak, Kalbar,–
    Satuan Satnarkoba Polres Pontianak Kota, membekuk Bandar narkoba Berinisial (DIN)asal Kabupaten Melawi, saat di tangkap pula di dapatkan sejata rakitan jenis Bomen, Jumat 10/02/2023.


    Penangkapan bandar narkoba terbaru, berawal dari laporan masyarakat, dengan adanya laporan tersebut Satuan Satnarkoba Polres Pontianak Kota dengan cepat membekuk bandar narkoba tepatnya di jalan M Johor.


    Sementara Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, Kompol Joko Sutriyatno dilansir dari media pifa.co.id menjelaskan, saat digerebek dan digeledah, polisi menemukan barang bukti 5 bungkus plastik kemasan yang diduga sabu-sabu serta 10 butir yang di duga ekstasi bunkunsan dalam kotak Rokok.


    Tak hanya barang haram narkoba, aparat juga menemukan senjata api jenis boman di dalam mobil yang digunakan oleh tersangka tersebut.


    “Mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki yang sedang menggunakan mobil minibus sedang membawa sabu dan ekstasi,” katanya, Sabtu,11/02/23)


    Setelah terlihat melintas di Jalan M Sohor, Kelurahan Akcaya, Pontianak Selatan, anggota langsung menyergap lalu menggeledah mobil tersangka.


    Aksi penangkapan dan pengegeledahan yang dilakukan tak jauh dari kantor ekspedisi tersebut, kemudian menyita perhatian warga sekitar.


    Warga berkerumun menyaksikan proses penangkapan serta interogasi yang dilakukan oleh aparat Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota itu.


    “Ditemukan lima bungkus plastik besar transparan yang berisikan dugaan Narkotika jenis sabu berat bruto 46,54 gram dan sepuluh butir ekstasi di dalam tas,” kata Joko.


    Selanjutnya, kata Joko, polisi langsung mengajukan dugaan beserta barang bukti ke Mapolresta Pontianak kota untuk diperiksa lebih intensif.


    “Pada saat ditanya tentang kepemilikan barang bukti tersebut, terlapor mengakui miliknya untuk dijual ke Melawi,” ujarnya.


    Sementara itu, Joko menambahkan pelaku yang disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.



    Penulis : Musa

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan