-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Musyawarah Khusus Penetapan Penerima Manfaat BLT DD dan Penetapan APBDes TA 2023 Melilian Gelumbang

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 10, 2023, 21:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:18Z

    MUARA ENIM ,- Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa PDDT Nomor 17 Tahun 2020 tentang percepatan Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 salah satunyan untuk percepatan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai dana Desa Tahun 2023 dan Permendesa PDDT Nomor 7 Tahun 2021  tentang prioritas.


    Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, Tahun ini tetap di harapkan pada jaring pengaman sosial, desa terdampak Covid-19, dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional, dan berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2023. Dana Desa TA 2023.


    Ditentukan penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa BLT dana desa paling sedikit 25%, Bantuan Langsung Tunai Dana  Desa (BLT-DD) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sejumlah 59 KK manpaat penerima Rp. 300.000 perbulan selama satu tahun.


    Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa Khusus dan Penetapan APBDes TA 2023 bertempat di balai desa melilian kecamatan gelumbang kabupaten muaraenim , yang dihadiri masyarakat dan berbagai intansi  Kecamatan gelumbang, Pemerintah Desa melilian, babinsa koralil 404-01 gelumbang pendaping desa, tokoh agama tokoh pemuda Ketua Rw, Ketua Rt dan OPD lainnya.


    Musyawarah Desa Khusus ini membahas tentang validasi penetapan Keluarga Penerima Manfaat dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahun anggaran 2023 mendatang, yang berjumlah 59 KPM dengan anggaran total Rp 860 000.000 rupiah dari 25 ℅ dari Anggaran dana desa tahun 2023.


    Kepala Desa melilian,Ahmad Zubandri S. KOM. I, mengungkapkan dengan banyaknya bantuan masuk ke Desa melilian karna Desa melilian masuk kategori Desa Miskin Ekstrim di tahun 2023, dan ditambah dengan adanya wabah Covid-19 yang berdampak terhadap UMKM terhambat dalam proses memasarkan produknya, 


    Pada saat validasi KPM langsung di saksikan oleh Kepala Dusun, Ketua RW dan Ketua Rt masing-masing dusun 1, 2, dan 3, Sekdes Amarukmi S. Pd. I, menjelaskan supaya penjaringan Keluarga Penerima manfaat ini tidak boleh menerima bantuan social lainnya dan harus sesuai dengan administrasi serta persyaratan yang sudah ditetapkan.


    “Penjaringan Keluarga Penerima Manfaat ini salah satu kriterianya adalah tidak boleh menerima bantuan social lainnya, dan harus tetap sasaran “ ucap sekdes. 


    Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara musyawarah desa khusus dan Penetapa APBDes TA 2022 oleh Kepala Desa, BPD, unsur RT/Rw, tokoh agama, unsur Perempuan, Unsur Masyarakat , unsur LKMD, Forum anak, dan lainnya 


    Penulis : Alisaiin

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan