-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Miliki Narkotika Jenil Pil Ekstasi Sepasang Kekasih Diciduk Polres Tanjung Balai

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 27, 2023, 17:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:58Z


    Tanjungbalai,–
    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk satu pria dan wanita pada hari Selasa 21 Februari 2023, sekira Pkl 03.00 wib dikarenakan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.


    Adapun kedua orang tersangka diantaranya,1. HM , Laki-laki,Islam,34 thn, wiraswasta,Dusun VIII Kel Suka Makmur Kec Bandar Pasir Mandoge Kab Asahan.


    2. SJN,Perempuan,Islam,35 thn, Ibu Rumah Tangga, Jln Dr Setia Budi Lk II Kel Selawan Kec Kota Kisaran Timur Kab Asahan.



    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP REYNOLD SILALAHI saat dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan Kasat  Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya team melakukan penyelidikan dan pengembangan yg telah di tangkap diperoleh jaringan peredaran Narkoba  berada di kota Kisaran.


    Lanjut Kasat,  "Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap .HM dan SJN, pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti  sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor.


    "Selanjutnya team membawa tsk HM dan SJN ke rumahnya di Jln. pisang Gg bersama lk II Kel Mutiara Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan guna dilakukan  penggeledahan rumah  di dampingi Kepling setempat dan menemukan  1 (bungkus) plastik besar transparan berisikan 40 (empat puluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.


    Keterangan  HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya  yang diperoleh dari seorang laki2 bernama J (blm tertangkap) msh dalam pengejeran.


    "Kedua pasangan kekasih tersebut HM dan SJN melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. "Pungkas Kasat.


    Adapun Barang Bukti bukti berhasil kami amankan diantaranya,

    1. 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram.

    2. 1 (satu) bungkus plastik besar transparan berisi 40 (empat puluh) butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram.

    3. 1 (buah) sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat.

    4. Uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

    5. 1 (satu) buah handphone merk vivo warna biru.

    Jumlah BB Narkotika Jenis Pil Ekstasi seluruh sebanyak 50 (lima puluh) butir


    Penulis : SDS, SH

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan