-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Masih Marak Sawmiel dan Diduga Kuat Mengolah Kayu Hasil Hutan Ilegal Logging di Desa Melana, Forkopimda Melawi di Minta Tindak Tegas

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 18, 2023, 14:25 WIB Last Updated 2023-05-27T09:13:35Z


    Melawi, Kalbar
    , - Meskipun sudah seringkali dilakukan penertipan oleh pihak-pihak terkait bahkan ada yang sudah melalui proses hukum, namun tidak membuat rasa takut para  cukong kayu ilegal logging dan para pelaku pembalakan hutan secara liar,  Bahkan sampai ada yang berujung kejeruju besi, di wilayah Kabupten Melawi, Kalimantan beberapa waktu lalu.


    Hal Ini sangat di sayangkan meskipun sudah beberapa kali di lakukan penertipan namun tidak menjadi epek jera bagi para pelaku praktek Ilegal Logging tersebut bahkan saat ini terlihat semakin menjamur pengeluaran kayu baik  untuk kebutuhan lokal maupun keluar daerah luar.


    Berdasarkan pantauan Investigasi lansung tim Media ini bersama KlewangNews.com  kelapangan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023, masih banyak di temukan dilapangan kayu-kayu dalam bentuk rakit bahwa Hasil rakitan yang di ikat di pinggiran sunggai Melana dengan ukuran berpariasi dan yang sudah di olah Sawmiel yang di buka untuk pengolahan kayu tersebut.


    Saat di komfirmasi kepada salah satu penjanga sawmiel bernama Sabrol, menyatakan bahwa sawmiel tersebut milik bos Tang, Ucap Sabrol Kepada media ini.


    Salah satu tim mencoba komfirmasi kepada pmilik sawmiel bernama Tang tersebut melalui via whatsapp namun dia tidak memberikan tanggapan.


    Di waktu yang berbeda, beberapa rekan Wartawan komfirmasi lansung mendatangi Unit Pelayanan Terpadu Kesatuan Penggelolaan Hutan Wilayah Melawi, Antoni Manik, SH., M.Hum., menyampaikan dan membenarkan bahwa di sana memang masih banyak pekerja kayu dan kita belum tau apakah mereka sudah mengantongi   ijin Industri atau belum, namun kalau memang mereka kerja di luar Ijin, maka kami juga wajib koordinasi ke pihak provinsi Kalimantan Barat karna mereka yang Mengeluarkan Ijin, dan karna tugas kami hanya monitoring dan mengawasi, bukan menjadi tugas dan hak wewenang kami, minindaknya. Ujarnya


    Saat ditemui Awak media diruangan kantor KPH Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Kamis,16/02/2023 Lanjutnya, untuk Memastikan kami akan melakukan pengecekan kelapangan langsung jika memanang masih saja kerja di luar ijin maka akan kami tindak dengan tegas bekerjasama dengan APH, Tegasnya 


    jika hal tersebut terbukti pembalakan Hutan secara liar maka para pelaku dapat di kenakan sanksi hukuman berdasarkan ketentuan Undang-undang No 18 Tahun 2013, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.


    Oleh sebab itu diharapkan kepada FORKOPIMDA Kabupaten Melawi untuk bisa melakukan pengecekan kelapangan dan Menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada bagi para pelaku usaha Sawmiel dan ilegal logging tersebut.


    Penulis : Tim

    Komentar

    Tampilkan