-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kuasa Hukum : Kepala Desa Sungai Bungur Terjun Lansung Ke Kantor Koprasi Desa Sungai Bungur

    Metronewstv.co.id
    Thursday, February 9, 2023, 08:01 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:31Z


    Muaro Jambi,–
    Selaku Kuasa Hukum, kepala Desa Sungai Bungur Tamin, Terjun Lansung Ke Kantor Koprasi Mekar Jaya Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Kabupaten, Muaro Jambi, Rabu, 08-Februari-2023



    Kuasa Hukum,Kepala Desa Tamin,Terjun Lansung di Desa Sungai Bungur Kec,Kumpeh Kab,Muaro Jambi,Bapak Dian Burlian,SH.MA,dan Parteners Advokat/Penasehat Hukum/Konsultan Hukum,Tujuan Mencari kebenaran Tentang adanya Laporan Bapak Latiang beserta Kades Desa Sungai Bungur.


    Permasalah adanya Tuduhan penggelapan Lahan dan penjualan Lahan Koprasi Mekar Jaya,dan Banyaknya hinaan dan tuduhan dugaan dalam,Mensos Media Sosial Bernesial(R)dan(M) dalam sekeluarga Bapak Kades Desa Sungai Bungur ya itu bapak Tamin.


    Punkasnya,salah Satu Saudara Bapak Kepala Desa Sungai Bungur,Bapak Latiang Sebagai bendahara Koprasi Mekar Jaya,kami Sudah Cukup Berusaha Memperbaiki Segi Pembangunan Desa dan Kekurangan Masarakat Dalam rangka apapun,namun mereka Trus menuduh saudara Kami Pak Tamin,Menjual Lahan dan Menggelapkan Lahan Koprasi Mekar Jaya Desa Sungai Bungur.



    Di Sambut,Bapak,Dian Burlian,SH.MA,Kami Selaku Kuasa Hukum Bapak Kepala Desa Sungai Bungur sekaligus Bapak Latiang,Trus akan Mencari Kebenaran dan Bukti-bukti Tuduhan Ini Kepada keluarga Besar Bapak Tamin Beserta Bapak Latiang,di dalam Media Sosial.


    Sebab,Segi apapun Permasalahan jangan Sekali-kali menyebarkan di media Sosial akan Terjaring aturan,UU ITEE,ya itu Pasal 45 ayat,(1) (2) (3) dan (4)Hukuman pidana Penjara paling lama Enam tahun dan denda Maksimal,Rp,1Miliyar.


    Atas Pendistribuan informasi Elektronik  bermuatan Asusila Pasal 45 ayat 2:Hukuman pidana Penjara paling lama Enam tahun dan denda Paling banyak Rp,1 Miliyar atas penyebaran berita bohong,punkasnya,Kuasa Hukum Dian Burlian,SH.MA.


    Akan di kumpulkan Semua bukti bukti Pencemaran nama baik Dalam media sosial yang Akan menjerat aturan UU,ITEE.


    Penulis : A&F

    Akmin : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan