-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Ketum PGRI Terpaksa Harus Menempuh Jalur Hukum, Terkait Dugaan Kasus Penyewaan Aset PGRI

    Metronewstv.co.id
    Thursday, February 2, 2023, 22:41 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:09Z


    Bireuen
    , - Lahan yang diduga aset PGRI Bireuen, sudah disewakan oleh Pengurus lama PGRI, pada pihak Muhammadiyah semenjak tahun 2020 hingga 2032 ini, menjadi bumerang bagi Ketua baru PGRI untuk melaporkan hal tersebut pada pihak Kepolisian, dikarenakan tidak ada titik terang pertangung jawaban diberikan pada pengurus baru PGRI masa periode 2020 sampai dengan 2025.


    Seperti disampaikan, Ketua baru PGRI, Marbawi S.Pd.MM kepada media ini, Kamis (2/2)2023.


    Selanjutnya Ketua baru PGRI telah melaporkan kasus ini, pada Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YaRa) Perwakilan Bireuen. M. Zubir SH.MH, pada kamis (12/1)2023 untuk menyikapinya lebih dalam, menyangkut masalah mereka.


    Tak berhenti sampai disitu, Ketum PGRI Bireuen, Marbawi S.Pd.MM melaporkan peristiwa itu juga ke pihak Kepolisian Resort Bireuen, Tentang Peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 374 KUHP Pidana, dengan Nomor,LP/B/53/II/2022/SPKT/ Polres Bireuen/ Polda Aceh Tanggal 24 Februari Tahun 2022.


    Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak Pengurus lama PGRI, menyampaikan bahwa aset yang disewakan itu, kepunyaan Yayasan PGRI melainkan bukan punya PGRI.


    Yayasan itu memiliki badan hukum tersendiri," jadi hal ini yang harus dipahami oleh Pengurus PGRI, lagi pula Ketua sendiri "Marbawi sebelumnya sudah mengetahui peristiwa yang sebenarnya, namun masih saja mempertayakan Aset itu menurutnya " Ada Apa Ini ? ." Ungkap M. Jafar "


    Penulis: Hendra

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan