-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau Jhon Christian Lumban Gaol, Bantah Kongkalikong Terkait Titipan Minyak Pada SPBU

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 27, 2023, 09:10 WIB Last Updated 2023-05-27T09:13:00Z


    Sekadau, Kalbar,–
    Kejaksaan Negeri Sekadau membantah bila ada kongkalikong atau ada permainan dengan pihak SPBU Tapang Semadak sekadau, seperti yang ditudingkan oleh pemberitaan yang di lansir dari media online bebarapa hari lalu. lantaran yang menyebutkan ada titipan minyak di sebuah SPBU yang ada di sekadau.



    "Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau Jhon Christian Lumban Gaol, memyampaikan serta membantah tudingan tersebut, bahwa ada kongkalikong antara pihak kejaksaan dengan SPBU. Menurutnya tidak benar ada kongkalikong.


    Dia juga menyampaikan memang benar ada dititipkan minyak di SPBU Tapang Sambas itu BB AN.Edo Bin Yostani perkara dari kepolisian yang dilimpahkan kekejaksaan, mengingat kita tidak ada tempat gudang jadi kita titipkan di sana karna minyak mudah terbakar bang, jadi dititipkan di SPBU, hanya media yang naikkan koq tidak komfirmasi ke kita lansung di katakan kongkalikong tanpa komfirmasi dulu", ucap Kasi Intel Kejaksaan Sekadau, melalui via whatshapp kepada Media ini Minggu, (26/02/2023). 



    Jadi sama sekali tidak ada kata kongkalikong di sana, hanya karna tidak punya tempat penyimpanan minya makanya dititipjan di SPBU, kan mudah terbakar minyak bang",ucapnya dengan tegas.



    Jadi tidak benar jika ada kongkalikong dalam masalah titipan minyak pada SPBU tersebut buktinya jelas surat serah terima berkas BA juga sudah ada, Dia juga berharap Media kedepan ada komfirmasi bila ada hal yang ingin disampaikan",ucapny



    " Oos pihak SPBU Tapang Sambas, juga menyampaikan terkait BBM tersebut memang benar titipan pihak Kejaksaan , yang disimpan di tempat kami", ucapany  kepada media ini Senin, 27/02/2023



    Penulis : Musa

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan