-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Kades dan Dua Oknum Wartawan yang Terkena OTT Damai

    Metronewstv.co.id
    Thursday, February 16, 2023, 23:14 WIB Last Updated 2023-05-27T09:13:47Z


    Bengkulu,-
    Kasus OTT Dua Oknum Wartawan Bengkulu Utara dan Kades Akhinya Damai (16/02/23)


    Terkait Dua Oknum Wartawan Di Bengkulu Utara Yang Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jatanras Polda Bengkulu beberapa Waktu Lalu. Sepertinya Tidak Berlanjut Ke Meja Hijau.


    Informasi didapat, Antara Kedua Oknum Wartawan Dan Kepala Desa Yang Sempat Diperas Telah Terjadi Perdamaian.


    “Kasus Dugaan Pemerasan itu Akan Diproses Ke Pendekatan Restorative Justice (RJ). Sedang Proses RJ,” Ujar Direktur Direktorat Pidana Umum Kombes Pol Teddy Suhendyawan Kepada awak media, Rabu 15/02 Kemarin dilansir dari Buseronline.


    Ia Menjelaskan, Proses RJ itu Dilakukan Lantaran Masing-Masing Pihak Sudah Sepakat Berdamai Dan Telah Mengajukan Permohonan RJ Kepada Penyidik. Selain itu Teddy Mengatakan, Dalam Perkara ini Tidak Ada Kerugian Negara Yang Ditimbulkan.


    Di Sisi Lain, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan Atau SPDP Kasus OTT dugaan pemerasan ini sudah disampaikan ke Kejaksaan. Terkait hal itu, Teddy mengatakan bahwa Kepolisian juga punya Hak untuk melakukan RJ.


    Seperti dilansir sebelumnya, sebelum terjaring OTT, kedua oknum ini meminta data realisasi anggaran dana desa Dari Tahun 2021 Hingga Saat ini Terhadap 17 Kepala Desa Di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara.


    Dalam Hal ini, Apabila Para Kades Tidak Memberikan Data Realisasi Anggaran Dana Desa Tersebut, Maka Mereka Akan Dilaporkan Ke Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu Dan akan Diberitakan Ke Medianya Karena Kepala Desa Dinilai Sudah Tidak Transparan dalam Penggunaan Dana Desa.


    Sementara Dari Penangkapan Kedua Tersangka, Anggota Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu Mengamankan Barang Bukti yakni Uang Tunai Sebesar Rp 30 Juta. Itu Uang Hasil Pemerasan Terhadap 3 Kades Yang Masing-Masing 10 Juta.


    Atas perbuatan kedua Tersangka ini Dikenakan Pasal Pemerasan Dan Pungli, Yang Mana Dalam KUHP, Pelaku Pungli Dijerat Dengan Pasal 368 Ayat 1. Siapapun Yang Mengancam Atau Memaksa Orang Lain Untuk Memberikan Sesuatu Terancam Pidana Penjara Paling Lama Sembilan Tahun.


    Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani SH MH mengatakan, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Melalui Bidang Pidana Umum (Pidum) telah Menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Perkara Dugaan Pemerasan Oleh Dua Oknum Wartawan Berinsial EJ Dan WP itu Dari Penyidik Polda Bengkulu.


    Bahkan Menurut Ristianti, Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tengah Menunggu Berkas Tahap I Dari Penyidik Ke JPU Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Kejati Juga Telah Menunjuk Dua JPU Yang Diketuai Oleh Wenharnol.


    Penulis : Fahmi Dametri, SH

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan