-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Kabupaten Melawi, Apresiasi Kepada Majelis Hakim Terkait Vonis Hukum Pidana Mati"Ferdy Sambo"

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 14, 2023, 12:33 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:04Z


    Melawi, Kalbar
    , - Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Kabupaten Melawi, Dr.Sudarmono,S.Th.M.Pd.K memberikan apresiasi  yang luar biasa kepada Majelis Hakim atas vonis mati terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo pada sidang pembacaan vonis dari majelis hakim, Senin ,13/02/2023 


    "Hakim Wahyu Iman Santoso dalam membacakan pertimbangan vonis kepada Ferdy Sambo.


    Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Melawi memberikan apresiasi ini atas vonis putusan yang diberikan Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Ferdy Sambo.


     Majelis Hakim akhirnya memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.


    Menurut Darmono Ketua Ikatan Cendikiawan Dayak Nasional Kabupaten Melawi, Hakim Wahyu Iman Santoso telah menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini, hakim sudah membacakan Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi yaitu hukuman mati, dan hukuman penjara 20 tahun dan keputusan hukuman itu merupakan bagian dari penegakan hukum yang sudah sangat baik dan transparan serta berkeadilan kita sangat mengapresiasi yang luar biasa", ucap Darmono Kepada Awak Media ini melalui via whatsapp Selasa, 14/02/2023


    Penulis : Musa

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan