KAUR, - Pengawas pemilihan Kecamatan (Panwaslu) Kecamatan Lungkang Kule Kabupaten Kaur, melaksanakan tes wawancara ke-2 calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) Se-Kecamatan Lungkang Kule, di sekretariat Panwascam Lungkang Kule pada pemilu tahun 2024, pada Rabu (01/02/2023).
Panwaslu Kecamatan Lunkang Kule, pada Rabu 01 Januari 2023 melanjutkan tes wawancara kepada peserta pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, pada rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pelaksanaan tes wawancara ini merupakan pelaksanaan Hari ke 2 untuk Kecamatan Lungkang Kule, dengan keseluruhan peserta 24 orang dari 9 Desa, Pada setiap Kelurahan/Desa nantinya terpilih 1 orang Pengawas Desa/Kelurahan, yang bertugas untuk mencegah, mengawasi, dan menindak pelanggaran pemilu 2024 mendatang.
Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Dalam pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sudah sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan Bawaslu. verifikasi administrasi, wawancara lalu ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.
Ketua Panwaslucam Lungkang Kule, Bubi Supianto mengatakan bahwa, “Setelah tes wawancara ini dilaksanakan maka Panwaslucam Lungkang Kule akan mengumumkan hasilnya di media sosial, kami akan secepatnya melantik agar dapat membantu kerja-kerja pengawasan di wilayahnya masing-masing,” jelas Bubi.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu, ujarnya.
Bubi juga menyebutkan pelaksanaan tes wawancara ini berlangsung lancar dan kondusif, peserta juga tertib dan tempatnya juga nyaman. Jika ada tanggapan dari masyarakat silahkan ikuti petunjuk di bawah ini:
Tanggapan masyarakat
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan calon anggota Panwascam Kelurahan/ Desa (PKD).
Waktu penyampaian tanggapan
Tanggapan disampaikan kepada Panwascam Kecamatan Lungkang Kule pada tanggal 28 Januari s/d 05 Febuari 2023.
Laporan tertulis
Tanggapan disampaikan dalam bentuk laporan tertulis menggunakan format. tanggapan masyarakat di samping dilengkapi dengan identitas kependudukan pelapor.
Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya dan uraian mengenai penjelasan objek masalah.
Formulir tanggapan masyarakat dapat diambil di sekretariat Panwascam Lungkang Kule.
Penulis : Ilpitar
Editor : Admin