KUPANG, - Setelah sempat merasa merasa kecewa dengan komitmen Ketua Majelis Hakim, Florence Katharina yang tidak menetapkan hakim mediator pada sidang kali lalu, Kamis, 16 Pebruari 2023, kini kekecewaaan mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi praktis mulai terobati dan memasuki babak baru tahapan mediasi yang dipimpin Hakim mediator setelah hakim ketua Florence Katarina menunjuk Sisera Neno Haifeto sebagai hakim mediator.
Selanjutnya Sisera Neno Haifeto selaku hakim mediator menyebutkan durasi waktu mediasi akan dilakukan selama 30 hari dan bisa diperpanjang selama 30 hari lagi.
"Mediasi 30 hari, bisa diperpanjang 30 hari. Dimungkinkan untuk berdamai," kata Sisera Neno Haifeto selaku hakim mediator dihadapan hakim ketua Florence Katarina yang memimpin mlangsung jalannya sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita dengan agenda “absensi” kehadiran tergugat, dimana tergugat Bupati Sumba Barat Daya berhalangan hadir, Kamis, 22 Februari 2023.
Terhadap ketidakhadiran Bupati SBD (nama bupati SBD), Hakim ketua Florence Katarina menyampaikan solusi alternatif untuk dilakukan mediasi antara para pihak untuk menemukan jawaban apakah sidang dilanjutkan ke materi perkara.
"Kami menunggu saja, apa hasil mediasi antara kedua pihak," katanya.
Diketahui Mantan Dirut Bank NTT, Izhak Eduard Rihi menggugat pemegang saham Bank NTT terkait pemecatannya sebagai Dirut pada 2020 lalu