-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Gara Gara Tidak Mau Disuruh,Ibu Kandung Tega Menganiaya Anak Sendiri Hingga Meninggal Dunia

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 25, 2023, 16:02 WIB Last Updated 2023-05-27T09:13:05Z


    Merangin
    , - Sungguh malang nasib yang dialami Defano Danendra (5) tahun, bagaimana tidak saat usianya yang baru menginjak 5 tahun, korban harus mendapat perlakuan kekerasan dari  ibu kandungnya sendiri yang berinisial W (32) tahun yang merupakan warga Desa Koto Jayo Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Muara Bungo dan tinggal di Sungai Mas Rt.04 Rw.09 Kelurahan  Pasar Atas Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin jambi. Akibat dari kekerasan yang dilakukan oleh ibu kandungnya, korban yang masih balita tersebut harus meregang nyawa setelah mendapatkan perawatan dari Tim Medis RSUD Kolonel Abun Jani Bangko.


    Peristiwa pilu itu terjadi pada Jum’at (24/02/2023) sekira pukul 09.00 Wib, dimana korban yang pada saat itu sedang asik bermain  dan diminta oleh ibu kandungnya untuk membantu mengisi air kedalam ember, namun karena asik bermain korban tidak menuruti perintah ibunya dan seketika membuat pelaku emosi kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapu lidi sebanyak 2 kali tepat di bagian perut, tak berhenti disitu pelaku selanjutnya menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak 1 kali, merasa tak puas korban yang masih kecil juga dibanting ke lantai sebanyak 3 kali dan kemudian membenturkan kepala korban kelantai sebanyak 3 kali. Setelah melakukan penganiayaan pelaku kemudian pergi untuk bekerja dan meninggalkan korban dirumah bersama kakaknya.


    Sekira pukul 12.00 Wib pelaku mendapat telpon dari anak perempuannya yang menerangkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras tidak seperti biasanya dan tidak bisa dibangunkan, mendapat informasi tersebut selanjutnya pelaku memin kota anaknya untuk menjaga korban dan sekira pukul 16.00 Wib pelaku kembali dihubungi oleh anaknya yang menerangkan bahwa korban tidak mau bangun, mendengar hal tersebut pelaku langsung pulang kerumah untuk melihatnya namun kondisi korban belum juga ada perubahan dan sekira pukul 18.00 Wib kemudian pelaku membawa korban ke RSUD Kolonel Abun Jani Bangko untuk dilakukan perawatan namun setelah dilakukan perawatan tepatnya Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 01.00 Wib korban dinyatakan telah meninggal dunia.


    Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra, S.I.K.,M.H saat dikonfirmasi menerangkan bahwa kasus tersebut berawal dari informasi Dokter jaga yang tugas pada saat itu yang menghubungi personil Sat Reskrim dan menerangkan bahwa ada korban yang dibawa kerumah sakit mengalami luka-luka seperti bekas penganiayaan, mendapat informasi tersebut selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Katim II yang dipimpin oleh Aipda Azhadi Ananda Putra SH untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan introgasi terhadap ibu korban yang bersangkutan mengakui bahwa sebelumnya yang bersangkutan telah melakukan penganiayaan terhadap korban.


    ”Ya, untuk saat ini Tersangka yang juga sebagai ibu kandung korban beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin dan untuk korban sendiri malam tadi sudah kita mintakan Visumnya kepada Dokter RSUD Kolonel Abun Jani Bangko ”.Ujar Kasat Reskrim.


    Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H saat dikonfirmasi diruang kerjanya pada Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 08.00 Wib menjelaskan, bahwa  Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan dan apabila dari hasil pemeriksaan nanti  ditemukan alat bukti yang cukup maka terhadap tersangka akan  di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga.


    ” Ya terhadap tersangka juga nantinya akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya oleh Psikolog terkait dengan perbuatan tega yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya sendiri, hal tersebut dilakukan untuk mengetahui motif dari pelaku pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Karena dari informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan merupakan Single Parent yang tinggal mengontrak di Sungai Mas dan bekerja sebagai buruh Laundry dan harus menghidupi 2 orang anaknya termasuk korban ” Tutup Kasubsi Penmas Polres Merangin. 


    Liputan : mth

    Editor  : Admin

    Komentar

    Tampilkan