-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Dua Orang Pria Pemilik Barang Haram Pil Ekstasi diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 27, 2023, 17:21 WIB Last Updated 2023-05-27T09:12:58Z


    Tanjungbalai, -
    Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pria pemilik narkotika jenis pil ekstasi beserta uang dan barang bukti lainnya, Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 Pkl 00.15 wib di Jln sipirok Lk II Kel Perwira Kec Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.


    Adapun kedua orang tersangka tersebut diantaranya,

    1. R.H. S, Laki-laki,Islam,23 thn, Wiraswasta,Gg Mengkudu Lk IV Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.


    2. M.T.M ,Laki-laki,Islam,32 thn, wiraswasta, Jln Binjai Lk III Kel Semula Jadi Kec Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba saat dikonfirmasi mengatakan, "Pada hari Selasa, tanggal 21 Februari 2023 sekira Pukul 00.15 Wib, Pers Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah Pimpinan olh Kasat Narkoba, Kbo,Kanit dan Opsnal  Satres Narkoba  melakukan penindakan dan pengembangan  terhadap kasus Narkotika dari hasil penyelidikan bahwa  laki laki tsb ada memiliki dan menjual narkotika jenis pil ekstasi.


    "Berdasarkan pengembangan   dan penyelidikan   team Satres Narkoba, melakukan penangkapan terhadap  tsk an.R. H. S., dapat disita dari tangannya sewaktu transaksi

    sebanyak 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dgn harga akan dijual seharga Rp 2.300.000 (dua juta tiga ratus ribu rupiah), Tkp di jln sipirok Lk II Kel perwira Kec. Tanjung Balai Selatan, terhadap tsk R.H.S dilakukan penggeledahan badan dan didapat uang tunai Rp.1.000.000 di saku celana sebelah kiri yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis pil ekstasi yg telah laku dijual.


    "Selanjutnya team membawa tsk R.H.S  utk menunjukkan jaringan atasnya   pengakuannya masih ada menyimpan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di dalam rumah.selanjutnya team melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi kepling dan menemukan 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo yang didalamnya didapat 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. "Ucap kasat.



    Lebih lanjut Kasat narkoba mengatakan, "Selanjutnya tim melakukan introgasi terhadap RHS alias OZI dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 bernama berisinial MTP selanjutnya dilakukan penangkapan saat berada di rumahnya  dan didapat uang tunai Rp400.000 yang diakuinya uang hasil keuntungan penjualan narkotika jenis pil ekstasi.


    "Kemudian tim melakukan introgasi terhadap MTM dan menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan petugas dari RHS adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki2 berinisial NM(masih dalam pengejaran). pelaku RHS dan MTM serta Barang Bukti yg disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


    "Pasal yg di persangkakan sebagaimana yg dimaksud dgn Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkas kasat.


    Rincian Barang Bukti kita amankan diantaranya,

    1. 1 (satu) lembar potongan asoy warna hitam yang berisi 10 (sepuluh) butir diduga Narkotika Jenis Pil Ekstasi dengan berat kotor 3,86 gram.

    2. 1 (satu) bungkus plastik sedang klip transparan yang didalamnya berisi 26 (dua puluh enam) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 9,38 gram.

    3. 1 (satu) buah kotak handphone warna putih merk Oppo.

    4. 1 (satu) buah handphone merk Oppo wana abu2.

    5. Uang tunai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).

    6. Uang tunai Rp.400.000.(empat ratus ribu rupiah).

    7. 1 (buah) sepeda motor merk Honda PCX warna hitam BK 5777 QAI.


    Penulis : SDS, SH

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan