-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Diduga Pembangunan Perumahan Central Raya Barelang Menggunakan Pasir Ilegal

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 4, 2023, 11:21 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:02Z


    Batam,–
    Bisnis Developer Property menjadi salah satu peluang bisnis yang menggiurkan dan dapat memberikan keuntungan sangat besar, sehingga banyak orang yang tertarik dalam menjalankannya, seperti halnya di Kota Batam yang hampir semua penduduk tinggal dalam tiap Perumahan yang mereka miliki. Sabtu, 04/02/2023


    Untuk di Kota Batam sendiri, begitu banyak perusahaan Developer Property yang merupakan pelaku sebagai pengembang, salah satunya PT Barelang Mega Jaya Sejati yang saat ini sedang melakukan pembangunan perumahan warga di Perumahan Central Raya Barelang, Tanjung Uncang.


    Menurut hasil investigasi Tim awak media, hal yang mengejutkan sebenarnya dari beberapa pembangunan perumahan seperti Perumahan Central Raya Barelang diduga memakai Pasir Ilegal, melakukan pembangunan rumah menggunakan pasir (Kuning) ilegal yang disedot menggunakan mesin dompleng atau Tanah yang diduga dicuci lalu disedot kembali menjadi sebuah pasir. Sehingga harga pasir tersebut lebih murah dari pasir yang legal seperti pasir Putih pada dasarnya.


    Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya pemberitaan terkait tambang Pasir Ilegal di Batam yang telah diterbitkan di beberapa media, yang mana diduga bahwa para penambang pasir tidak memiliki jera, sehingga banyaknya konsumen seperti Developer Properti yang berminat membeli oleh karena pasir tersebut jauh lebih murah harganya dari Pasir Putih (legal).


    Adanya dugaan pembangunan yang dilakukan oleh Developer PT Barelang Mega Jaya Sejati yang saat ini di bangun di Perumahan Central Raya Barelang Tanjunguncang masih dipertanyakan terkait pembelian pasir tersebut. Sehingga nantinya, tidak terjadinya pelanggaran Hukum/Sanksi dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


    Kendatipun demikian, diduga tambang pasir yang legal di Kota Batam belum tersedia atau tidak ada, sehingga jika Developer seperti PT Barelang Mega Jaya Sejati harus membeli pasir legal dari luar daerah seperti pasir dari Tanjungbalai Karimun atau daerah lainya.


    Untuk itu, jika benar bahwa PT Barelang Mega Jaya Sejati melakukan pembangunan di Perumahan Central Raya Barelang Tanjunguncang diduga menggunakan pasir ilegal atau pasir hasil sedotan mesin dompleng, maka diminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk melakukan tindakan terhadap Developer tersebut dengan diduga meraup keuntungan dengan menggunakan pasir hasil sedotan mesin.


    Hingga berita ini di Publikasikan, Tim awak media belum melakukan konfirmasi kepada Property/Developer PT. Barelang Mega Jaya Sejati terkait banyaknya pasir yang diduga hasil sedotan mesin bertebaran di depan perumahan yang akan dilakukan pembangunan di Central Raya Barelang.


    Penulis : Gebby Ratta

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan