-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Diduga Pembagian Bantuan Langsung Tunai(BLT) Serta Digedung Meneng induk Membuat Peraturan Sendiri. Ini penjelasannya

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, February 14, 2023, 14:27 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:04Z


    Tulang Bawang
    , - Tim Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara (LIPAN) beserta Anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Mencoba Mendatangi  Kepala kampung bapak HA untuk konfirmasi terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Selasa, 14/2/2023.


    Sesampainya Tim dan lembaga LIPAN dirumah kepala kampung HA langsung Konfirmasi terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT). tutur Hendri


    **Kalau masalah pembagian itu saya tidak tahu karena saya serahkan semua dengan yang mengurus bantuan tersebut, jadi saya benar-benar tidak tahu persoalan dan permasalahan itu, Tutur HA


    Lanjut'nya: Maka dari sekarang saya lagi membenahi semua peraturan-peraturan yang lama, kalau ada Nara sumber atau warga yang jelas dan informasi benar, yang  bapak-bapak bilang itu ya lanjutin aja, soalnya banyak yang mau menjatuhkan saya.Ungkap HA


    Tim media dan lembaga LIPAN menerangkan bahwa pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya transparan bukan tidak mungkin disaat pembagian bantuan Blt tidak melibatkan katibmas dan Babinsa berdasarkan informasi dari masyarakat gedung meneng bahwa dikampung tersebut pembagian Blt nya dibagi oleh aperatur kampung seperti bapak Rt dan Kadus.


    Ketua DPC PPWI TUBA Bapak ANDRE YADi, sangat menyayangkan apabila hal tersebut terjadi dikarenakan kepala kampung HA adalah kepala kampung baru menjabat, mesti'nya HA terjun langsung memantau pembagian (Blt) karena HA dipilih oleh warga gedung meneng untuk membuat perubahan dan wajah baru di gedung meneng.tutur Andre Yadi


    Lanjut ketua DPC PPWI TUBA saya mencoba turun langsung kroscek atas keluhan warga di kampung gedung meneng untuk mencari kebenaran'nya dan saya Konfirmasi dengan salah satu warga yang tidak mau disebutkan nama'nya di wilayah kampung gedung meneng tersebut, 


    Pak apakah pembagian Blt di kampung ini,apakah warga mendapatkan hak-hak'nya, sesuai dengan peraturan pemerintah pusat,,,tegas ANDRE


    **ya kalau warga disini dapat bantuan Blt itu mas, tapi yang saya herankan ko beda dengan kampung sebelah, kampung sebelah apabila dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) itu pasti di hadiri oleh segenap pemerintah seperti dari dinas kecamatan katibmas dan Babinsa sedangkan disini di bagikan oleh Rt/Kadus, tapi ya itu kampung kami ini mas, mana yang dapat bulan ini bulan  depan nya gak dapat gitu mas. ujar warga 


    Lanjut warga: Bahkan ditahap 3 Kepala kampung yang baru ini, pembagian bantuan Blt itu aperatur kampung seperti pak Rt dan Kadus yang mendatangi setiap rumah warga yang mendapatkan bantuan tersebut, Semestinya bantuan seperti BLT di bagikan di balai kampung bukan Rt/Kadus yang mendatangi rumah warga.jelas warga


    **Apakah saat pembagian Blt tahap tiga tersebut mendatangi rumah warga didampingi Babinsa dan katibmas nya pak.kata Andre PPWI 


    Ya tidak ada mas Babinsa atau Kamtibmas cuma Rt/Rw aja yang kerumah dan memberikan sejumlah uang Rp.300,000(Tiga Ratus Ribu Rupiah) dan di potong untuk materai Rp.20.000(dua puluh ribu rupiah) jadi yang kami terima cuma 280.000 Tiga bulan, kalau di kampung Benil dipotong Rp.20.000 alasan untuk biaya lampu dan masyarakat di minta untuk fhoto sama uang Rp.300.000 dan KTP seolah-olah uang yang diterima masyarakat Rp.300.000 ternyata fhoto dengan uang dan KTP hanya modus aperatur kampung Gedung meneng.tutur warga


    Menurut ketua DPC PPWI TUBA bapak Andre Yadi sangatlah disayangkan atas perbuatan oknum - oknum aperatur kampung gedung meneng yang diduga memotong BLT dan disaat pembagian Blt yang tidak transparan kepada warga/masyarakat di kampung gedung meneng induk.jelas'nya


    Pengaturan sanksi hukum pemotongan dana bantuan mempunyai sebuah dasar hukum yaitu Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP pada kasus pemotongan dana bantuan sosial covid- 9, dikenai Pasal 372 dan 378 yang dimana dipakai dalam kasus ini sebagai dasar yang terkait pengaturan hukum dan sanksi terhadap pelaku.Tegas Andre Yadi  ketua DPC PPWI TUBA 


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Editor: Admin 

    Komentar

    Tampilkan