-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Berita Hoax, Kades Talang Padang dan Ketua Tim Kemenangan Berseri Angkat Bicara

    Metronewstv.co.id
    Saturday, February 4, 2023, 16:42 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:00Z


    KAUR
    , - Dengan beredarnya pemberitaan disalah satu chanel yutobe TV Pers KPK Tipikor dengan durasi 5.7 detik, yang dikeluarkan Minggu 19/01/2023. dengan judul "Rekrut Panwascam Bawaslu Bengkulu Lakukan Pungli."


    Dalam vidio tersebut Sismansidi mengatakan, "Dimana pasangan Gusril-Medi menang 3700 suara, bukan LisHeri, tetapi ibarat kentut, meskipun busuk itu hanya tercium baunya saja, kata Sismansidi.


    Strategi curang demi untuk  kepentingan politik kini sudah mulai nampak, “Seperti bantuan Bronjong untuk irigasi Desa Talang Padang  Kecamatan Kinal, itu bantuan dari Balai sungai, hasil permohonan warga desa melalui proposal, kenapa harus Bupati Kaur  yang menyerahkan," 


    biaya konsumsi Bupati beserta rombongan dalam acara penyerahan bronjong tersebut diduga ditanggulangi oleh Kepala Desa, dengan cara kumpulan warga dan memotong gaji perangkat desa. Sungguh terlalu. Ujar Sismansidi.


    Pada Kamis (02/02/2023) pukul 22.00 Wib awak media ini wawancara kepada kepala desa talang padang Edi Ismanto mengatakan, terialisasi Bantuan bronjong untuk kelompok tani hamparan beringin kumbang desa talang padang atas usulan pemda kaur ke balai sungai provinsi, kata Edi


    Dari hasil tim surve dinas BPBD, maka pemkab Kaur mengusulkan bantuan bronjong ke balai sungai provinsi, dan itu terkabul. Maka hal wajar kalau Bupati Kaur menyerahkan langsung ke kelompok hamparan sawah beringin kumbang di Desa Talang Padang, terang Edi.


    Selain itu, dalam penyambutan Bupati Kaur, untuk penyerahan bronjong tersebut, saya selaku Kepala Desa tidak perna memotong gaji perangkat desa untuk biaya penyambutan tamu dari kabupaten, sedangkan gaji perangkat desa itu lewat rekning masig-masing, dan juga dalam pemberitaan itu mereka tidak perna dikomfirmasi dengan kami, artinya berita itu hoax. ujarnya


    Dan segala bentuk biaya untuk persiapan dalam penyambutan Bupati Kaur adalah sebagai bentuk kegotong royongan dan kekompakan, juga rasa gembira masyarakat desa Talang Padang, serta wujud terima kasih atas partisifasi pemerintah daerah Kabupaten Kaur, dalam hal ini Bupati Kaur H. Lismidianto, SH. MH yang telah membantu kami mengusulkan bantuan bronjong tersebut. Jelasnya. 


    Sementara itu disisi lain, awak media ini wawancara kepada Ketua Tim Kemenangan "Berseri" Saat Pilkada 2020 Darhan, S. IP dan selaku anggota DPRD Kaur memberikan tanggapan, terkait dengan pemberitaan di yutobe yang di katakan oleh Sismansidi itu adalah hoax, ungkapnya. 


    Karena berdasrkan hasil keputusan rapat pleno KPU kaur dengan perolehan suara, Gusril-Medi 47.66 suara, Sedangkan Lis-Heri mendapat 52.34 suara. Kemenangan ada di Lis-Heri, dengan jumlah kemenangan 3.644 sura, jelas Darhan.


    Dengan adanya laporan Gusril-Medi ke MK tentang hasil perolehan suara pada pilkada 2020, itu sah sah saja,  tapi dengan hasil rapat beberapa kali dilaksanakan oleh MK maka keluar  keputusan MK Nomor : 44/PHP.BUP-XIX/2021. Itu kemenangan masyarakat Kaur bukan kemenagan Lismidianto, dan kekalahan Bukan kekalahan Gusril tapi kekalahan Masyarakat Kaur, Kata Darhan


    Dengan taqdir Allah SWT Lismdianto di percaya masyarakat Kaur untuk memimpin Kabupaten Kaur ini, sedangkan Gusril belum di peraya masyarakat, suka tidak suka itulah kenyataanya, karena keputusan tertinggi di sengketa pemilu adalah Mahkama Konstitusi, ungkap Darhan. 


    Wakil Ketua DPC Serikat Pers Ripoblik Indonesia (SPR) Apen Rozali menyampaikan kepada awak media, “Dalam pemberitaan itu harus patuhi "Kode Etik Jurnalistik" sebelum menulis cari pakta dan kebenaranya,  lakukan komfirmasi dulu agar berita memenuhi unsur 5W+1H, supaya beritanya berimbang dan tidak menaruh kebencian atau menyudutkan, imbuhnya


    Ingat dalam UU ITE pada pasal 45A, ayat (1) disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, berita-berita yang menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar, pungkasnya.


    “Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, bagi  wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk. dan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersala.”


    Jika berita itu hoax maka, Wartawan/Jurnalistik segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak bersalah disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa, tutupnya.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan