-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Bebasnya Penjualan Pupuk Bersubsidi Tulang Bawang Ini Penjelasanya???

    Metronewstv.co.id
    Friday, February 3, 2023, 10:37 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:08Z


    Tulang Bawang
    , - Subsidi Jenis Urea dan NPK beredar Luas di wilayah tulang bawang dan tidak ikut peraturan kuato yang sudah di tentukan oleh pihak dinas pertanian ditulang bawang. Kamis, 2/2/2023.


    Dari pengakuan beberapa petani mereka mendapatkan pupuk bersubsidi dari kios milik seseorang  yang berdomisili di Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


    Selain itu, Kios pupuk asal Tulang Bawang juga diketahui menjual pupuk bersubsidi kepada petani di Kabupaten tulang bawang dengan harga lebih dari HET.


    IMBUHNYA: begitu pula di tulang bawang banyak sekali pupuk-pupuk bersubsidi di jual bebas dan melebihi harga net yang sudah tercantum peraturan menteri pertanian “Kami beli untuk memupuk tanaman harus mengeluarkan biaya lebih besar sekitar Rp.225.000” jelasnya.


    Md melanjutkan, untuk membeli pupuk dirinya cukup membawa uang, tanpa KTP, pihaknya pun tidak mengerti apakah masuk dalam RDKK(Rencana Definitif Kebutuhan kelompok) ataupun tidak" tutupnya 


    Disisi lain, jika mengacu pada peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi sektor pertanian telah ditetapkan untuk 9 Komoditi diantaranya: Padi, Jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Kopi , Tebu Rakyat, dan Kakao, sementara utuk HET berkisaran Rp 2.250/kg untuk jenis Urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp 2.300/kg.dan tidak disebutkan Tanaman Singkong masuk dalam komoditi yang mendapatkan Pupuk Subsidi.


    1.Surat Keputusan Menperindag Nomor 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 febuari 2003 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersusidi Untuk sektor Pertanian


    2.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV .


    3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.


    4.Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2020.


    Tentang Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian 2021.


    5. Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2021, Tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .


    6.Surat Menteri Pertanian Nomor 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021


    Tentang Alokasi Pupuk Bersubsidi TA.2022.


    7. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021


    Tentang Penetapan Harga eceran Tertinggi (HET).



    Tim media dan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI)  yang menemukan bebas nya penjualan pupuk bersubsidi akan melaporkan ke pihak yang lebih berwenang Dan akan meminta Ketum PPWI Bapak Wilson lalengke untuk meminta diambil tindakan tegas, ucap Ketua DPC PPWI TUBA.Andre Yadi 


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Komentar

    Tampilkan