-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Apel siaga kesiapan Coklit Serentak PPDP Se-Kecamatan Kelam Tengah

    Metronewstv.co.id
    Monday, February 13, 2023, 07:26 WIB Last Updated 2023-05-27T09:14:12Z


    Kelam Tengah,–
    PPK, PPS dan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), Kecamatan Kelam Tengah melaksanakan Apel siaga kesiapan Coklit Serentak, bertempat di lapangan Kantor Kecamatan Kelam Tengan, Minggu (12/02/2023).


    Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan nama Gerakan Coklit Serentak (GCS) dan gerakan klik serentak (GKS). Yang sebelumnya melakasanakan Bimtek PPDP Oleh PPK Kecamatan kelam Tengah.


    Hadir dalam Pelaksanaan Apel tersebut Camata kelam Tengah yang di wakili Yayan, Anggota Panwascam Den Andri, Ketua dan anggota PPK Kecamatan, dan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Se-Kecamatan Kelam Tengah.


    Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Windra Tonsi mengatakan, Hari ini kita melakukan Apel siaga kesiapan Coklit Serentak,  untuk memulai Gerakan Klik Serentak (GKS), yang tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas data pemilih pada pelaksanaan Pemilu  2024 mendatang, ujar windra.



    “pencocokan dan penelitian (coklit) akan digelar di 25 TPS yang ada di Kecamatan Kelam Tengah oleh masing-masing PPDP dalam tahapan Pemilu 2024.”



    Tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih tersebut mulai digelar dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2024. Gerakan ini melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), jelasnya.


    Kemudian, mengenai gerakan klik serentak sendiri kata Windra selaku ketua PPK, agar masyarakat bisa mengetahui apakah mereka sudah terdaftar atau belum sebagai datar pemilih di wilayah desanya masing-masing.



    "Semua masyarakat di wilayah Kecamatan Kelam Tengah yang menyelenggarakan pemilihan tahun 2024, pemilihnya bisa mengakses ke laman Gerakan Klik Serentak (GKS) di Aplikasi Coklit tersebut," 


    Masyarakat dapat melihat data dirinya apakah sudah terdaftar menjadi pemilih atau belum, sehingga melalui GKS ini dapat menjadi alat bantu pengecekan data pemilih oleh masyarakat secara mandiri, ungkapnya.

    Sementara itu, untuk dapat  ditetapkannya sebagai pemilih kata Windra, tetap melalui coklit oleh PPDP, sesuai dengan Undang-undang  PKPU No 7 tahun 2017 yang mengatur tentang pencocokan dan penelitian melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), tutup Windra.


    Penulis : Ilpitar

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan