-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    SS Ditangkap Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai Terkait Pencurian Dua Unit HP di Toko

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, January 10, 2023, 23:38 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:02Z


    Tanjungbalai,–
    Uni Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap perkara pencurian A.N tersangka SS warga Dusun IV, Desa Bagan Asahan, Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan, pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib.



    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui KAPOLSEK TELUK NIBUNG AKP SISBUDIANTO saat dikonfirmasi mengatakan KRONOLOGIS KEJADIAN, "Pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 sekira pukul 11.44 Wib, di Toko Zi Colection Jalan Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian dua buah handphone yang dilakukan oleh terlapor dengan cara masuk ke dalam toko dan mengambil dua buah Hp yg sedang dicas dan setelah itu pergi meninggalkan toko.

    Akibat dari kejadian tersebut pelapor A.N Sri Wahyuni, 26 thn warga Lk IV ,Kel.BKK, Kec.Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, mengalami kerugian sebesar Rp 6.200.000,- (enam juta dua ratus rupiah) dan selanjutnya pelapor datang ke Polsek Teluk Nibung untuk membuat pengaduan.


    Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor dengan NOMOR : LP / B / 83 / IX / 2022 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 September 2022. maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan Pelaku yang mana didapat hasil bahwa Pelaku sedang berada di seputaran Jln Yos Sudarso Kec.Teluk Nibung. "Ucap kapolsek.



    "Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Januari 2023 sekira pukul 17.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi dimaksud dan melakukan penyisiran di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, yang kemudian dilakukan interogasi kepada pelaku dan pelaku menerangkan bahwa benar ianya telah mencuri dua buah Hp pelapor.

    Kemudian tim membawa tersangka dan barang bukti  ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Tambah kapolsek.


    "Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka 1 (satu) buah Hp Merk IPhone XR, warna putih dan 1 (satu) buah Hp  Merk Oppo A16 Warna Silver. Atas tindakannya tersebut tersangka melanggar Pasal 363 dari KUHPidana. "Pungkas kapolsek.



    Penulis : SDS, SH

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan