-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Seorang Pemuda Ketangkap Bawak Narkoba Jenis Sabu Di Unit 1 Depan SMP. Kabupaten Tulang Bawang

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, January 18, 2023, 19:17 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:18Z


    Tulang Bawang
    , - Pemuda Asal kampung cakat kampung eyek  kedapatan setelah transaksi narkoba jenis sabu ketangkap oleh satnarkoba polres tulang bawang Polda Lampung. mengamankan pemuda yang mengontrak di unit 1 Banjar agung setelah transaksi. Saat akan di tangkap terduga berkelit narkoba jenis sabu dengan berat timbangan 0.30 Kg telah di buang dari saku nya. Dengan ligat Tem narkoba polres tulang bawang menemukan bungkusan di dalam bungkus rokok, dengan berkelit barang tersebut bukan milik nya. 


    Satuan narkoba polres tulang bawang Polda Lampung telah berhasil menangkap pemuda yang mengontrak di unit 2, Berisial FD 39 Tahun. Pemuda tersebut di curigai gerak gerik nya sangat turun dari kendaraan Honda Jzzs Nopol. D 1 AN. Warna silver. Saat akan di tanya pemuda tersebut akan melarikan diri dari petugas satnarkoba polres tulang bawang. Dengan ligat petugas tersebut membekuk pelaku. yang sempat membuang bungkusan roko di bawah mobil nya. Di temukan satu bungkus kelip putih bening berisikan narkoba jenis sabu sabu dengan berat 0.30 Kg. 


    Pemuda tersebut langsung di Giring ke Mapolres tulang bawang untuk di minta keterangan nya lebih lanjut. 


    Sangat awak media konfirmasi dengan salah satu anggota polres tulang bawang melalui WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut Hari Rabu "18-01-2023" Pukul 13 : 46. WIB di unit 1 Depan Sekolah SMP saat akan turun dari kendaraan nya mobil Honda Jzz warna silver Nopol D 1 AN


    Awak media redaksijateng81.id mewawan cara salah satu warga saksi mata melihat berinisial AC 32 Tahun membenarkan penangkapan pemuda Palabatur tersebut di tangkap satuan narkoba polres tulang bawang. Depan SMP Unit 1 


    *"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat  (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat  (1)  Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  


    *"Ketua LSM DPD-LIPAN kabupaten tulang bawang JONIZANTONI Memberi apresiasi terhadap satuan narkoba polres tulang bawang atas pemberantasan narkoba yang marak di kabupaten tulang bawang. Dan berharap tulang bawang bebas dari peredaran narkoba: Tegas JONI LIPAN 


    Sampai saat ini berita di terbitkan belum ada yang bisa kami konfirmasikan dari pihak Mapolres tulang bawang. Karena masi dalam pengembangan pihak polres tulang bawang 


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Komentar

    Tampilkan