-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Residivis Bandar Narkoba ditangkap dengan Barang Bukti, 15,12 gram Shabu dan 10 butir Ekstacy.

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 27, 2023, 22:22 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:34Z


    Tulang Bawang Barat, –
    Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil menangkap bandar narkoba asal Tiyuh Toto Mulyo Kec.Gunung Terang Kab. Tulang Bawang Barat pada hari Jum'at 27 Januari 2023 Pkl 10.00 wib dirumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. 




    Adapun nama tersangka AP, Laki-laki, 35 thn, wiraswasta alamat tiyuh Toto mulyo Kec Gunung Terang Kab Tulang Bawang Barat diamankan dirumah milik sdr. EDI yang beralamat di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. beserta barang bukti berupa1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,67 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,6 gram,1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,53 gram,1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,57 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,52 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 1,09 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,30 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,13 gram, 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,56 gram dengan Total keseluruhan seberat 15,12 Gram




    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP. Ndaru Istimawan, S IK melalui Kasat Narkoba Iptu Yopi Hariyadi, S.H mengatakan kronologis penagkapan Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023 sekira pukul 09.00 WIB, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga merupakan bandar narkoba yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di sekitar Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. 



    Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan Poros Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat. Sekira jam 09.50 WIB anggota opsnal melihat seorang laki-laki mencurigakan yang diduga membawa narkotika jenis sabu di sebuah rumah warga di Tiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.tutur kasat



    Lanjut kasat - sehingga anggota opsnal  Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat langsung mendatangi dan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki tersebut yang pada saat itu sedang duduk diruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama AP tersebut, anggota opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat berhasil ditemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik di dalam saku celana sebelah kiri depan yang dikenakan AP saat itu yang mana kantong plastik tersebut didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu" Ucap Kasat.




    Untuk terduga Pelaku Bandar Narkoba Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam Penjara maksimal 20 tahun penjara.


    Penulis: Andre Wara Wiri

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan