-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    RUU MHA : Memperbaiki Hubungan Negara dan Masyarakat Hukum Adat di Indonesia

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 27, 2023, 21:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:34Z


    Pontianak, Kalbar,–
    Bila negara tidak mengakui kami, kami juga tak mengakui negara", demikian deklarasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara pada Kongres I Masyarakat Adat Nusantara, Tahun 1999 silam. Yohanes Supriyadi, Sekretaris Umum Bala Adat Dayak Provinsi Kalbar mengatakan, sejak 1999, masyarakat adat berjuang secara politik agar negara mengakui dan menghormati keberadaanya melalui UU khusus, bukan hanya masuk dalam pasal sejumlah UU yang telah ada.


     "Adanya rapat Pleno DPR tanggal 4 September 2020, RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA) hingga hari ini tak kunjung disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR. Hal ini menjelaskan kepada kita bahwa, tidak ada kemauan politik baik Presiden maupun DPR terhadap adanya UU ini",ucap

     Mantan Sekjen Persekutuan Masyarakat Adat Kabupaten Landak 2004-2009 ini", kepada Awak Media melalui via whatshap Jumat, 27/01/2023



    Ditambahkannya, UU MHA  akan menjamin dan menjaga kelestarian budaya, adat istiadat dan tanah adat di Indonesia. "Yang kita khawatirkan, akan terulang lagi politik penyeragaman sebagaimana yang sudah dilakukan pemerintah Orde Baru dengan menyeragamkan nama Desa diseluruh Indonesia melalui UU No.5 Tahun 1979 tentang Desa.


    Akibatnya, Istilah Binua di Kalbar sebagai satuan pemerintahan asal usul menjadi hilang, dan menjadi Desa", sambung Ketua Bappilu Partai Solidaritas Indonesia Kalbar ini. 


    Salah satu concern PSI adalah merawat keberagaman, dengan adanya UU MHA, keberagaman di Indonesia dijamin UU". 



    Penulis : Musa

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan