-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Kab. Banyuasin

    Sports

    Putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Lahat Menjadi Pro Kontra

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 6, 2023, 08:00 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:25Z


    Lahat
    , - Putusan Hakim Ketua dipimpin oleh M Chosin Abu Said, SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M AbiAbidulah SH Sidang Digelar pada tanggal 03/1/2023 menjadi Pro Kontra di mata Masyarakat khusus nya Pada Pihak Korban, Kerabat dan Teman teman Korban dari hasil.' (05/01/2023).


    Putusan Hakim Sidang lanjutan yang digelar di PN.Lahat dengan pokok Perkara nomor : 32/ pid sus – anak /2022/ PN.Lahat Terhadap dua dari tiga pelaku Pelaku Perkara Tindak Pidana Khusus : Kekerasan Seksual yakni sdr. MAP (17 Tahun) dan OOH (17 Tahun) pelaku dibawah umur divonis 10 bulan penjara potong masa tahanan.


    Pemerhati Hukum Surya Kencana,SH mengatakan dan dari hasil Keputusan Hakim menyayangkan Terdakwa hanya divonis 10 bulan, Penjara seharus hakim mempunyai hati nurani dan Independen, sebelum memutuskan ada pertimbangan Sosial, korban sangat ini dalam kondisi Trauma Berat dan Masa Depannya telah Hancur akibat Perbuatan Pelaku belum Lagi Beban Moral Pihak keluarga yang sangat malu dan tertekan Bathin tidak bisa dibayangkan seharus nya menjadi pertimbangan dari Hakim Pengadilan Negeri.


    Masih Ujar ‘Surya Kencana SH ” Kejahatan yang dilakukan oleh Tersangka dengan Kekerasan dan Kejahatan Seksual merupakan Pidana Khusus yang menonjol seharusnya terdakwa dikenakan hukuman yang setimpal sesuai KUHPid Tindak Pidana Khusus Kekerasan Seksual pada UU Tahun 2023 pasal 80 dan 81 ayat (1) dengan Ancaman 15 tahun penjara, dan paling singkat 5 Tahun Sampai 15 tahun, tidak boleh dibawah 5 Tahun, dan denda 5 milyar “ucapnya.


    Namun di sisi lain menurut Pihak Pengadilan Negeri Lahat melalui Juru Bicara nya Dias Nurima Safitri. SH. MH terkait Putusan Hakim menjatuhkan Pidana kepada Kedua Tersangka selama 10 Bulan dipotong selam didalam Tahanan pastinya sudah dipertimbangkan dari sisi undang undang sistim peradilan pidana anak semua sudah dipertimbangkan baik sisi korban dan pelaku hakim sudah memutuskan se objek mungkin kata ” Jubir Kepala Pengadilan Negeri Lahat. 


    Penulis : Hendrawansyah, SE.

    Editor : Admin.

    Komentar

    Tampilkan