-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Program Ketahanan Pangan Desa Way Timah Diduga Beraroma Korupsi

    Metronewstv.co.id
    Sunday, January 22, 2023, 22:45 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:00Z


    Oku selatan
    , - Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas. Minggu, 22/01/2023.


    Peraturan ini secara tegas memberikan porsi anggaran sebesar 20% dari total Dana desa, itu artinya jika di hitung secara matematis porsi peningkatan ketahanan pangandan hewani di desa sesuai dengan amanat perpres sebesar seperlima dari jumlah dana desa.


    Dalam peraturan presiden 104 tahun 2021 tentang anggaran pendapatan belanja negara. Terkait penyaluran Dana Desa di gunakan sebagai berikut


    1 . Program perlindungan sosial berupa BLT 40 %

    2 .Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%

    3 .Dukungan pendanaan covid 19 paling sedikit 8%

    4 .program sektor lainnya 32 ℅.


    Namun demikian tidak seperti apa yang ada di Desa Way Timah Kecamatan Banding Agung, yang di duga tidak mengindahkan peraturan presiden no 104.


    Pasalnya menurut laporan salah seorang warga desa yang tak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media adanya kejanggalan dari mulai nama kelompok tani juga jumlah dana yang di alokasikan sama sekali tidak transparan,"jelasnya. 


    Camat Banding Agung saat di konfirmasi via selulernya mengatakan,"kita sudah coba hubungi dan memanggil kades bersangkutan tapi sampai saat inu belum memenuhi panggilan kita," pungkasnya.


    Tidak sampai di situ awak media mencoba beberapa kali mencoba menemui Kades Anam di rumahnya untuk mengkonfirmasi adanya laporan tersebut,namun hasilnya nihil.sementara istri pak kadespun selalu mengatakan bahwa suaminya jarang dirumah.


    Dengan ketidak transparan dan tidak ada keterbukaan informasi publik no 14 tahun 2008 serta adanya dugaan kongkalikong, maka diduga kuat adanya aroma korupsi telah melanggar pasal 29 dan 51 UU no 6 tahun 2014.Dimohon kepada pemerintahan Kabupaten OKU selatan segera turun tangan, Dinas Desa terkait baik inspekorat dan aparat penegak hukum (APH) agar segera di periksa dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan keuangan negara


    Penulis Masdin

    Komentar

    Tampilkan