-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Program Frona/PTSL Aturan SKB 3 Menteri di Abaikan Bahkan Menjadi Ajang Bisnis Oleh Oknum-Oknum Untuk Mendapatkan Keuntungan. Ini penjelasan nya

    Metronewstv.co.id
    Friday, January 6, 2023, 13:31 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:22Z


    Tulang bawang,–
    Rawa Pitu - Berdasarkan informasi dari Nara sumber bahwa ada salah satu kampung di kecamatan rawa pitu  kabupaten tulang bawang permasalahan pembuatan sertifikat tanah Frona/PTSL tahun 2018 yang melebihi aturan SKB 3 menteri.


      


    Tim metro newstv beserta Lembaga Independen Pemantau Anggaran Negara(LIPAN) mencoba mendatangi Rumah kediaman Bapak Micin sebagai BPK untuk kordinasi dan kroscek kebenaran yang di ceritakan oleh Nara sumber dan masyarakat terkait pembuatan sertifikat sebidang tanah yang ada di rawa Pitu, penarikan buku sertifikat tanah tersebut sungguh sangat melanggar aturan SKB 3 menteri agaria.ungkap Andre Wara Wiri


    Keterangan dari masyarakat dan Nara sumber Lanjut Andre - Masyarakat di kenakan biaya sebesar Rp.1500.000(Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) persawah atau perhektar bahkan sampai mencapai Rp.2.000.000(Dua Juta Rupiah) perhektar.




    **Memang benar mas pada saat pembuatan buku sertifikat tanah tersebut tahun 2017 itu tidak keluar semua itu sekitar 300 buku tapi yang keluar sekitar 60 sampai 67 buku saja dan masalah penarikan uang nya seperti ini lho mas yang Rp.500.000 untuk pembuatan surat seperadik, yang Rp.500.000 untuk transportasi yang Rp.500.000 Yach untuk orang BPN di saat pengukuran tanah.jelas bapak micin


    IMBUHNYA - itupun uang nya belum saya ambil sama Masyarakat karena mereka bayar disaat panen sawah ataupun sertifikat sudah jadi itupun banyak yang belum jadi malahan yang kita usulkan untuk pembuatan sertifikat tanah malahan salah tempat yang di masukan di seberang yang jadi malahan sebelah sana nya jadi gak tau juga ko bisa begitu.tutur micin



    **Jadi menurut bapak yang salah seperti ini orang BPN donk mohon maaf bapak micin biasanya orang BPN setiap mau pembuatan sertifikat tanah mereka sudah tahu tanah itu bermasalah atau tidak, karena setiap mereka sudah turun di lapangan mereka akan kroscek lagi di kantor BPN dan kantor BPN tidak akan membuat sertifikat tanah tersebut apabila ada kesalahan.ujar Hendri dari Lembaga LIPAN



    Lanjut Hendri Yadi bapak micin tahukan peraturan SKB 3 menteri agraria yang sudah di pogram oleh pemerintah pusat untuk pembuatan sertifikat tanah untuk membantu rakyat dan masyarakat.



    Ya mas saya tahu tapi yang ngurus nya kan ada mas entar Yach saya telpon dulu orang nya.kata micin


    Disaat Tim media dan Lembaga LIPAN bertanya siapa yang dihubungi bapak micin bilang adalah salah satu oknum yang berdinas di tulang bawang.



    Keputusan Bersama menteri agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menteri dalam negeri menteri desa pembangunan daerah Tertinggal dan transmigrasi.


    Nomor: 25/SKB/V/2017

    Nomor: 590/3167A.tahun 2017

    Nomor: 34 tahun 2017


    Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.

    Kategori IV (propinsi Riau.propinsi Jambi. propinsi Lampung.propinsi sumatra Selatan.propinsi bengkulu.propinsi Kalimantan Selatan, sebesar.Rp.200.000(Dua Ratus Ribu Rupiah)/Kepala.


    Dengan adanya kesepakatan dari lihat terkait maka berita ini turun. 



    Penulis: Andre Wara Wiri

    Editor : Admin/Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan