Muaraenim,- Polsek Sungai Rotan dibantu oleh Sat Pol PP Kecamatan Sungai Rotan, tindak tegas dan membubarkan acara orgen tunggal Musik Remix malam hari, di Desa Danau Baru Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan pada Kamis (12/1/2023), sekitar pukul 22.00 wib.
Pembubaran acara orgen tunggal pada malam hari dan bernuansa Musik Remix ini, sesuai dengan maklumat Kapolda Sumatera Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Albertus R Wibowo, bahwa larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, kepada Mentronewstv.com menjelaskan, pembubaran acara orgen tunggal pada malam hari ini kita lakukan sesuai perintah Kapolda Sumatera Selatan, demi menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat dan menghindari penyalahguna narkoba.
Sambung Kapolsek, acara orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa.
Kapolsek Sungai Rotan Iptu Syamsuharto SH, mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya wilayah hukum Polsek Sungai Rotan, untuk sekarang jangan mengadakan hiburan orgen tunggal Musik Remix pada malam hari, demi keamanan dan ketertiban kita semua, jika masih ada masyarakat yang membandel dengan imbauan ini, maka kami pihak kepolisian Sektor Sungai Rotan akan bertindak menghentikan dan membubarkan acara tersebut.
Penulis : Alisaiin