-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Polres Sukabumi Berhasil Tangkap 13 Orang Pengedar Narkoba Dan Obat Keras Terbatas

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, January 31, 2023, 21:04 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:19Z


    Sukabumi- Jawa Barat,–
    Tindak lanjut curhat warga dalam Program AA DEDE CURHAT DONG, Satnarkoba Sukabumi tangkap 13 pengedar Narkoba dan Obat keras terbatas. 


    Kabid Humas Polda Jabar kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K.M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi atas kerja kerasnya berhasil mengamankan 13 tersangka. 


    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, dari 13 tersangka itu ada 5 orang pengedar Narkotika jenis Sabu yang beraksi di 3 TKP yakni : Cibadak, Patung kuda dan Warungkiara. 


    Berhasil di amankan tersangka dengan BB ( barang-bukti) total 38,38 gram Sabu, dan kalau di uang kan senilai 4,6 juta 600 ribu berbagai kemasan dan ukuran, ujarnya Senin 30/1/2023


    Polisi juga mengamankan tersangka kasus Ganja yang berlokasi di Jampang kulon, pelakunya 1 orang dengan BB 178 gram, dgn berbagai kemasan dan ukuran yang di kelas dalam kertas minyak seukuran Dadu, jika di uang kan senilai 2,6 juta, Ungkapnya. 


    Terakhir Polisi mengamankan 8 orang tersangka pengedar obat daftar G, dengan peran masing masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, BB sebanyak 13.174 butir, kalau di uang kan senilai Rp. 131.471.000.


    Di ketahui tersangka kasus Sabu, di sangkakan pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau pasal 111, Undang-Undang RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal seumur hidup. 


    Sedangkan yang di persangkaan kepada para tersangka tindak pidana obat keras terbatas (OKT) pasal 197 jo 106 ayat ( 1) Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, sebagaimana telah di ubah dalam pasal 60 angka 10, Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta karya dan atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Udang RI no 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 Tahun. 


    Para tersangka mengedarkan barang haram tersebut dengan sistem tempel di tempat tertentu, " Jadi sistemnya model salam tempel, sudah janjian di Medsos kemudian ketemuan di suatu tempat, Tutupnya".


    Penulis : Iwan Hermawan

    Editor : Filsuf T

    Komentar

    Tampilkan