Bengkulu Utara,– Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) selalu konsisten dengan program kerjanya untuk meningkatkan mutu dan profesionalitas jurnalis/ wartawan yang menjadi pengurus dan anggota di setiap provinsi dan kabupaten secara berkelanjutan.
Mengacu pada hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Provinsi Bengkulu dan berkerjasama dengan Pengurus DPW melaksanakan Sertivikasi Kompentensi Wartawan ( SKW) Jurnalistik untuk wartawan muda,Utama di Kabupaten Bengkulu Utara.
Kegiatan yang diikuti wartawan muda dan Utama Kabupaten Bengkulu Utara dibuka secara resmi oleh Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu, Asprin
Dalam kata pembukanya, Ketua DPD SPRI Provinsi Bengkulu meminta kepada peserta untuk sungguh-sungguh menyimak apa yang akan disampaikan para pengisi materi agar semuanya berkompeten semua.ucatnya.
"Saya harap peserta menyimak dengan sungguh-sungguh materi yang nanti disampaikan para tutor, karena selain sebagai ajang penambah wawasan tentang jurnalistik, Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) oleh LSP Pers Indonesia, dan nantinya akan terakreditasi BNSP" ujar dia.
Masih menurut Aprin, sejauh ini DPD SPRI Bengkulu sudahb 3 kali melaksanakan Skw jurnalis untuk tingkat wartawan muda,Madya dan Utama reporter dimana program ini menjadi agenda rutin DPD SPRI dan akan dilaksanakan di setiap provinsi dan kabupaten
Dari sisi lain kepala Dinas komunikasi dan Informatika Suryadi, S STP, M.Si, menyampaikan berpendapat dengan diadakanya kegiatan SKW ini sangat bagus dalam pembentukan kompetensi wartawan dan lebih tajam keprofesionalanya.
"Diadakanya SKW ini perkembangan wartawan kedepanya agar wartawan lebih berkompeten dalam kode etik jurnalis dan tajam lagi keprofesionalannya, kegiatan ini sebaiknya berjenjang supaya wartawan memiliki kompetensi yang lebih baik lagi kedepanya" tutur Suryadi, S STP, M.Si,
Menjadi wartawan merupakan hak asasi seluruh warga negara. Tidak ada ketentuan yang membatasi hak seseorang untuk menjadi wartawan. Profesi wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik . Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugasnya wartawan harus memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan dan diperlukan untuk melindungi kpentingan publik dan hak pribadi masyarakat.”pungkas kadis
Penulis : Metri
Editor : Filsuf T