-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Pelaku Pencurian 1 Unit Cosmos, 1 Helai Ambal dan 1 Helai Seprai Tilam diamankan Unit Reskrim Polsek TBU Polres Tanjungbalai

    Metronewstv.co.id
    Saturday, January 28, 2023, 16:07 WIB Last Updated 2023-05-27T09:15:32Z


    Tanjungbalai
    , - Unit polsek TBU polres tanjungbalai berhasil mengamankan NN Alias MN, Lk, 39 Thn, Islam, Buruh Nelayan/Perikanan warga Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai tersangka kasus pencurian 1 Unit Cosmos, 1 Helai Ambal  dan 1 Helai Seprai Tilam pada hari,  Jumat 27  Januari 2023 sekira pukul 18.12 Wib.


    Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kapolsek TBU IPTU MULKANUDDIN TANJUNG, SH saat dikonfirmasi mengatakan kronologis kejadian,  "Pada Hari Selasa Tanggal 10 Januari 2023 sekira pukul 05.00 Wib, di Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. TB. Kota III Kec. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana Pencurian berupa : 1 (satu) unit Cosmos merk Yongma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merk Bonita milik korban ALDIANSYAH AGNI, Lk, 33 Thn, Islam, Wiraswasta, Jalan D.I Panjaitan Lk. II Kel. Tanjung Balai Kota III Kota Kec.Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai yang dilakukan oleh pelaku A.N NN Alias MN dengan cara pelaku memukul gembok rumah korban dan setelah terbuka kemudian mengambil sebagian barang-barang milik korban yang ada di dalam rumah. Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah).


    Lanjut kapolsek, "Berdasarkan pengaduan dari pelapor maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Pencurian tersebut yang mana penyidik polsek tanjung balai utara telah memeriksa saksi – saksi dan membenarkan bahwa pelaku A.N NN Alias MN, Lk, 39 Thn, Islam, Buruh Nelayan/Perikanan, Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. telah melakukan Pencurian berupa :  1 (satu) unit Cosmos merk Yongma warna Hitam, 1 (satu) Helai Ambal merah dan 1 (satu) helai Seprai tilam warna merah merk Bonita milik korban. berdasarkan keterangan Saksi saksi dan Tsk, telah memenuhi Unsur Pasal 363 ke 3e dan ke 5e dari KUHPidana, dan Tsk A.N NN Alias MN, Lk, 39 Thn, Islam, Buruh Nelayan/Perikanan, Jalan Sei Semayang Lk. III Kel. Pasar Baru Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Telah di tangkap di polsek tanjung balai utara dengan surat perintah penangkapan, Nomor : SP.Kap/06/I/RES.1.8/2023/Reskrim, Tanggal 27 Januari 2023.


    "Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 (satu) buah Rice Cooker Merk Yong Ma, Saat ini tersangka berada di Polsek Tanjung Balai Utara untuk diproses lebih lanjut. "Pungkas kapolsek.


    Penulis : SDS, SH

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan