-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Parah!! Diduga Kuat SPBU : 64.786.01 Sintang Masih Nakal Prioritaskan Pengisian BBM Gunakan Jerigen, Pertamina Diminta Berikan Sanksi

    Metronewstv.co.id
    Monday, January 9, 2023, 08:29 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:11Z


    Sintang, Kalbar
    , - Jelas-jelas sudah aturan yang diberlakukan oleh Pertamina, terkait Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Termasuk Premium Bersubsidi kepada konsumen yang menggunakan jerigen.


    Namun halnya, berbeda dengan SPBU : 64.786.01 yang terletak di KM 4 Sintang pada SPBU ini tampak jelas dan begitu bebas diduga kuat melayani pengisian minyak jenis Premium bersubsidi dalam bentuk pembelian menggunakan jerigen. dan diduga SPBU ini ‘Nakal’, Prioritaskan Pengisian BBM  dengan Jerigen.


    Pantauan Awak media ini, transaksi pembelian minyak dengan jerigen itu oleh konsumen atau masyarakat yang membeli berlangsung pada siang hari. 


    Parahnya lagi, konsumen yang membeli BBM jenis premium ini dengan menggunakan jerigen untuk dibawa ke mobil Pick Up, sebagai pengangkut jerigen – jerigen yang telah diisi minyak bersubsidi tersebut , bahkan ada yang menggunakan sepeda motor, dengan keranjang. Dari pantauan tim Awak Media ini pada hari Sabtu, 07/01/2023

     

    Salah satu warga Alimin, menyampaikan pelanggaran itu sudah jelas, meminta kepada PT. Pertamina dan instansi terkait, agar mengambil tindakan tegas terhadap pengelola SPBU ini yang masih nakal melayani pembelian BBM tidak sesuai dengan peruntukannya.WargaJuga meminta kepada PT. Pertamina dan instansi terkat, supaya memberikan teguran kepada pengelola SPBU tersebut. dan bila perlu di jatuhi sanksi, atas pelanggaran yang sering dilakukannya.

     

    Sebab penyalahgunaan penyaluran BBM jelas-jelas melanggar Pasal 55 juncto, Pasal 56. Undang – undang nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi. dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, dan denda maksimal Rp 60 Milyar. 


    Sebab SPBU ini telah terbukti melakukan tindakan penyalahgunaan penyaluran BBM, maka harus dikenakan sanksi. Bila perlu hingga pencabutan izin usahannya,” ucap Alimin 


    Sampai berita ini di lansirkan kemeja redaksi, pihak Manager SPBU ini belum bisa di kompirmasi, serta pihak pimpinan Pertamina enggan berkomentar saat di minta keterangan oleh  Media ini melalui via whatsp.


    Penulis : Musa

    Editor : Admin

    Komentar

    Tampilkan