Batam,– Polda Kepri melalui Subdit IV Dirtintelkam bekerjasama dengan Tim Timpora menyerahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial LES (60 tahun), Penyerahan itu langsung diterima oleh Petugas kantor Imigrasi kelas I TPI Khusus Batam, jalan Engku Putri Kota Batam kepulauan Riau. Kamis, (26/01/2023)
Menurut informasi masyarakat bahwasanya ada orang asing berwarganegara Singapura didapati telah berada di Batam selama 3 tahun, Subdit IV Intelkam Polda Kepri di pimpin oleh AKP Marcel Prasetya S.T.K.M.Sc.S.I.K. bekerjasama dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) saat itu juga langsung menelusuri tempat tinggalnya WNA itu yang berada di perumahan Nadim raya ,
Saat dimintai keterangan orang tersebut tinggal sampai overstay di Batam, alasan WNA itu disebabkan Covid-19 yang berkepanjangan untuk pulang ke negaranya, selanjutnya orang tersebut diamankan, kata Bg Marcel.
Petugas Imigrasi membenarkan menerima warga negara asing dari Subdit IV Intelkam Polda Kepri bersama Tim Timpora saat overstay di Batam.
Keberadaan orang asing selalu di awasi dengan cara bekerjasama dengan stekholder lainnya seperti pihak kepolisian, saat ini orang asing itu berada di bawah pengawasan pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut, ucapnya.
Penulis : Gebby R
Editor : Filsuf T