-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

    Masyarakat Desa Hiliorudua Melaporkan Kades Hiliorudua Kepada Inspektorat dan Polres Nias Selatan: Terkait Dengan Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2020 dan 2021 Yang Dilakukan Sabarhati Laia dan Berikut Tanggapan Ketua BPD Hiliorudua

    Metronewstv.co.id
    Thursday, January 12, 2023, 21:05 WIB Last Updated 2023-05-27T09:16:53Z

    Foto masyarakat Hiliorudua saat mengatur pengaduan di Polres Nisel

    Nias Selatan, – Masyarakat desa Hiliorudua Kecamatan Aramo melanjutkan mengantar pengaduan masyarakat kepada Inspektorat dan Polres Nias Selatan terkait dengan pengelolaan keuangan desa TA. 2020 dan 2021 yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendaraha Desa  Hiliorudua, Kecamatan Aramo Kebupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Rabu, (11/01/2023). 

    Pengaduan tersebut, diterima oleh inspektorat dan polres Nias Selatan dan dengan mengatakan bahwa diproses secepatnya dan harap di tunggu. 


    Rinusan Laia sebagai Lektor mewakili pelapor mengatakan, Sesuai dengan Permendagri nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Bahwasanya masyarakat termasuk Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa, oleh itu, kami masyarakat sangat menduga kuat bahwa selama pengelolaan Keuangan Desa di Hiliorudua Kecamatan Aramo selama 2 tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021 terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi dengan alasan segala APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan item-item yang melaksanakan dalam kegiatan, realisasi APB Desa, realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan tidak terlaksana, dan sisa anggaran tidak pernah kami lihat apalagi untuk renofasi. 



    "Kami sebagai masyarakat atau pelapor Juga sangat mengharapkan kepada APIP dan APH di Kabupaten Nias Selatan, agar secepat mungkin diproses pengaduan kami ini. terutama kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, kami memohon sebesar-besarnya untuk melakukan Pemeriksaan dan audit Isvestigatif terhadap pengelolaan keuangan Desa di Desa Hiliorudua Kecamatan Aramo Kabuapten Nias Selatan". Harap Lektor itu


    Riaman Buulolo, sebagai tokoh wanita mewakili sekaligus pelapor menyampaikan, kami sangat berterimakasih kepada inspektorat dan juga kepada polres Nias Selatan, dimana hari ini tidak henti-hentinya menerima pengaduan kami sebagai masyarakat. Tentu disisi lain kami masyarakat sangat mengharapkan agar, pengaduan atau laporan kami, cepat diproses sesuai aturan Pengawasan Keuangan Desa bahwasanya segala bentuk Pengelolaan Keuangan Desa selama 2 tahun yang berlalu, tidak sesuai dengan mekanisme menurut pemantauan kami oleh masyarakat Desa Hiliorudua. Tegas Riaman Buulolo


    "Apabila pengaduan atau laporan kami ini, tidak ada  ditindaklanjuti oleh inspektorat, Jaksa Negeri Teluk Dalam dan juga pihak polres Nias Selatan, maka kami akan siap audensi" Tambah Riaman Buulolo. 


    Adapun beberapa hal pengaduan masyarakat, Desa Hiliorudua selama Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2020 dan 2021 berdasarkan Permendagri Nomor 73 tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana Pada BAB V tentang Pengawasan Oleh Masyarakat, dan sudah dimuat di pengaduan atau laporan yakni :


    1. Menurut Pemantauan masyarakat Desa Hiliorudua bahwa LPJ tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dimaksud. Bahkan Ketua BPD An. Elifasa Laia Periode 2021-2027 menyatakan bahwa Kepala Desa An. Sabarhati Laia pernah menyodorkan LPJ TA. 2021 untuk di tandatangani oleh Ketua BPD Namun Ketua BPD menolak dengan alasan belum diadakan musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban guna disaksikan oleh masyarakat. Berdasarkan Pernyataan Ketua BPD tersebut di atas maka kami masyarakat semakin kuat dugaan bahwa pada pengelolaan Keuangan Desa selama 2 Tahun Anggaran banyak yang disalahgunakan oleh Kepala Desa An. Sabarhati Laia bersama Bendahara Desa An. Yustriana Laia. 


    2. Pada Sub Bidang Penyelenggara Posyandu TA. 2020 dan 2021 dengan jumlah Anggaran selama 2 tahun sebesar Rp. 89.200.000,- yang diperuntukkan untuk tambahan makanan/giji kepada anak-anak, Balita, susu untuk ibu hamil, Susu untuk lansia dan insentif kader. Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai fakta dan kondisi dilapangan dimana segala anggaran posyandu yang diperuntukkan di atas tidak pernah dilaksanakan sama sekali oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa sesuai dengan apa yang sudah tertuang didalam APBdes TA. 2020 dan 2021. Oleh itu, masyarakat sangat memohon penjelasan terkait anggaran dimaksud dari Kades dan Bendahara Desa. Kecuali pelaksanaan imunisasi dari pihak UPTD Puskesmas Kecamatan Aramo. 


    3. Pada Sub bidang Pengrehapan Balai Desa TA. 2020 dan 2021 dengan jumlah Anggaran selama 2 tahun sebesar Rp. 244.696.000,-. sesuai fakta yang dilihat, dan dialami oleh masyarakat selama tahun 2020 dan Tahun 2021 bahwa yang sudah dikerjakan hanya pembongkaran dan pemasangan atap memakai seng dan bajaringan dan upah. Dari hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan jumlah anggaran dimaksud maka kami masyarakat menduga kuat bahwa Kepala Desa bersama Bendahara Desa telah melakukan penggelembungan Anggaran untuk memperkaya diri sendiri dengan alasan tidak sebanding Hasil Pekerjaan dengan Jumlah Anggaran. 


    4. Pada Sub bidang penanggulangan bencana yang diperuntukkan untuk biaya pencegahan covid-19  TA. 2020 dan 2021 dengan jumlah anggaran selama 2 tahun sebesar Rp. 138.000,000,-, sesuai fakta bahwa yang sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa yaitu : 

    a) Tempat cuci tangan sebanyak 90 buah/rumah x Rp. 40.000,-/bh = ± Rp. 3.600.000,-

    b) Tisu 1 buah sebanyak 90 buah/rumah x Rp.10.000,-/bh = ± Rp. 900.000,-

    c) Sabun sebanyak 1 biji x 90 rumah x Rp. 4.000,- /biji = ± Rp. 360.000,-

    d) Masker yang dibagi kepada masyarakat dengan asumsi biaya sebesar  ± Rp. 5.000.000,-

    e) Baju penyemprot sebanyak 3 pasang lengkap x Rp. 1.000.000,-/pasang =  ± Rp. 3.000.000,-

    f) Alat semprot sebanyak 5 buah x Rp. 500,000,- = ± Rp. 2.500.000,-

    g) Obat disifektan selama tahun 2020 bersama biaya penyemprotan sebesar ± Rp. 1.000,000,-

    h) Biaya Relawan selama 24 kali selama 1 tahun ± Rp. 6.000.000,-

    i) Tong air 2 buah untuk penyemprot.

    j) 1 buah sabun merk lifeboy x 90 rumah = ± Rp. 400.000

    k) Masker 2 biji/rumah = ± Rp. 3.000.000,-, dan 

    l) biaya penyemprotan disifektan selama tahun 2021 sebesar  ± Rp.6.000.000,-

    dari harga di atas merupakan asumsi dari masyarakat, sehingga Kami masyarakat menduga kuat bahwa Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukan Penggelembungan Anggaran demi memperkaya diri sendiri dimana nilai anggaran yang sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah anggaran. 


    5. Pada sub Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang diperuntukan untuk biaya Pembinaan kepemudaan TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- dari nilai anggaran tersebut hanya lapangan bulutangkis yang sudah terlaksana dengan perkiraan biaya sebesar ± Rp. 8.000.000,-. Dari jumlah anggaran dengan nilai pelaksanaan dilapangan tidak sesuai. 


    6. Pada sub Bidang belanja ATK dan Benda Pos dengan jumlah Anggaran selama TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- selama 2 Tahun Anggaran. Dari nilai anggaran dimaksud bahwa kami masyarakat sangat menduga dan tidak masuk akal nilai anggaran dimaksud hanya untuk ATK dan Benda Pos. sehingga masyarakat menduga oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa telah menggelembungkan nilai anggaran dimaksud demi memperkaya diri sendiri. 


    7. Pada sub bidang Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk dengan jumlah anggaran selama 2 tahun yakni TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 24.000,000,-. Kami masyarakat menduga Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukan menggelembungkan angaran dengan nilai belanja yang tidak masuk diakal.


    8. Pada sub bidang Belanja konsumsi (makan dan minum) dengan jumlah anggaran selama 2 tahun yakni TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 52.000,000,-. Dari anggaran tersebut sangat tidak masuk akal karna selama 2 tahun anggaran bahwa Kepala Desa jarang sekali mengadakan musyawarah berdasarkan hasil pemantauan kami masyarakat dilapangan. 


    9. Pada sub bidang belanja cetak dan penggandaan dengan jumlah anggaran selama 2 tahun yakni TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 5.000,000,-. Belanja jasa sewa bangunan/gedung tahun 2021 sebesar Rp. 8.000.000,-, belanja mobiler dan aksesoris ruangan Rp. 8.000,000,- belanja biaya penysusunan dokumen RPJMDes/RKPDes selama tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 17.000.000,- dan Penysunan Dokumen APBDes sebesar Rp. 14.000.000,-. Semua jumlah anggaran belanja yang kami uraikan ini tidak masuk akal sehingga kami menduga kuat bahwa Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukaan Penggelembungan Anggaran demi memperkaya diri sendiri.  


    10. Kepala Desa Hiliorudua An. Sabarhati Laia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Pj. Kades Hiliorudua sejak Tahun 2015-2019 dan dilanjutkan sebagai Kades defenitif tahun 2020-2026. Semenjak menjabat Pj. Kades dari tahun 2015 sampai sekarang selalu menerima siltap dari Dana Desa dimana yang informasi yang terseber ditengah-tengah masyarakat bahwa Seorang PNS yang menjabat Kepala Desa tidak boleh menerima Penghasilan Tetap dari sumber Dana yang sama terkecuali tunjangan jabatan. 



    11. Pada pengelolaan APBDes tahun 2018 dan Tahun 2019, Pemerintah Desa telah menganggarkan Biaya untuk pembangunan MCK, namun bangunan tersebut sampai sekarang belum dimanfaatkan oleh masyarakat karna belum selesai, padahal telah menelan biaya yang cukup besar. Kami masyarakat Desa Hiliorudua memohon kembali Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa pembangunan MCK dimaksud pernah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Nias Selatan namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut. 


    12. Kepala Desa An. Sabarhati Laia sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa dan BPD tanpa berpedoman pada peraturan yang berlaku sebagaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Bahkan beberapa Perangkat Desa Hiliorudua merupakan Keluarga Dekat Kepala Desa An. Sabarhati Laia. Salah satu Anggota BPD an. Apilianus Duha yang telah merantau sekitar lebih 6 bulan, namun dokumen APBDes tahun 2022 ini diduga ditandatangani oleh Kakak Kandung Apilianus Duha atas suruhan Kepala Desa. Bahkan jika Rapat diwakilkan oleh Kakak dari Apilianus Duha.   


    13. Pada sub bidang pembangunan pengrehapan Balai Desa yang diperuntukkan untuk kegiatan Pengecatan, Pemasangan Keramik, penyisipan Plaster dinding/tiang yang sudah retak dilaksanakan tahun 2022 (bukti foto turut terlampir). Kami masyarakat menduga bahwa pada tahun 2022 telah di anggarkan lagi biaya pengrehapan balai desa dimaksud. 


    14. Kami masyarakat Desa Hiliorudua menduga Kepala Desa dan Bendahara Desa telah, melakukan penggelembungan pajak PPH, PPN dan Pajak bahan local untuk diserahkan ke daerah atas Pengelolaan Keuangan Desa sejak dari tahun 2015 sampai tahun 2022. Oleh itu, memohon untuk diaudit. 


    15. Kepala Desa An. Sabarhati Laia diduga telah melanggar aturan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa. 


    Saat di konfirmasi Media online Metro News TV pada hari kamis, tanggal 12/01/2023 pukul 16 : 33 Wib kepada Elifasa laia Ketua BPD Desa Hiliorudua melaui aplikasi whatsapp langsung Video call, menyampaikan bahwa benar ada laporan masyarakat atau pengaduan terkait dengan pengelolaan keuangan desa TA. 2022 dan 2021 yang dilakukan oleh Kepala Desa dan Bendaraha Desa  Hiliorudua. Ungkap Elifasa Laia Kepada Awak Media. 


    Selanjutnya, Ketua BPD An. Elifasa Laia, mengatakan kepada awak media, sebenarnya laporan/pengaduan masyarakat desa Hiliorudua ini, banyak sekali yang masih belum dimuat, salah satunya bahwa pengakatan aparat Desa Hiliorudua yang dilakukan oleh kepala desa, tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dimana hampir rata, staf  dan aparat desa tersebut saudara dari kepala desa. Tentu kinerja kepala Desa Hiliorudua  tidak mempedomani dari peraturan tentang pemberhentian dan pengakatan aparat desa. Dan pada tahun 2022 tentang gaji/honor aparat desa dan BPD masih belum dibayarkan kepada kami. Berapa kali saya sampaikan kepada kepala desa namun kepala desa mengatakan masih belum keluar ADD Tahun 2022. Pada hal sebagian desa yang ada di wilayah kecamatan Aramo telah melaksanakan pembagian gaji/honor desa pada tahun 2022 yang lalu.  


    "Kami masyarkat desa Hiliorudua termasuk saya sebagai Ketua BPD sangat resah dan tersakit atas kepemimpinan sabarhati Laia sebagai kepala Desa Hiliorudua." Pada masa 2018 atas nama Sabarhati Laia masa Pj. Kami masyarakat sudah melaporkan kepada pihat pemerintah dan pihak berwajib atas pengelolaan MCK, namun sampai sekarang belum ada tindaklanjuti dari pihak tersebut". Ungkap Ketua BPD Hiliorudua kepada awak media


    Kami masyarakat dan sekaligus BPD Desa Hiliorudua sangat berharap kepada penegak hukum, dalam hal ini inspektorat, Jaksa Negeri Teluk Dalam dan juga Polres Nias Selatan, agar pengaduan masayarakat ini, dapat proses secepat sesuai dengan mekanisme pegawasan keuangan desa,  dan sekaligua mengaudit tahun ADD TA. 2020 sampai 2021, sehingga keuangan desa Hiliorudua ada kejelasan, transparan kepada kami masyarakat. Tegas Ketua BPD kepada Awak Media


    Pada kesempatan tersebut awak Media mempertanyakan kepada ketua BPD, mengatakan ijin saya bertanya, sekian kalinya pegaduan masyarakat desa Hiliorudua namun kepada desa tidak pernah aktif nomor telpon dan juga tidak diangkat untuk mengkonfirmasi atas pengaduan masyarakat tersebut, namun Ketua BPD menjawab, Nomor HP kepala desa ada tiga dan beliau tidak mengangkat jika ada yang telpon kecuali orang-orang dekat dengan dia. Ungkap Ketua BPD kepada Awak media. 


    Awak media mencoba, konfirmasi kepada kepala Desa Hiliorudua terkait pengaduan tersebut pada hari ini kamis, tanggal 12/01/2023 pukul 16: 47 Wib. Namun nomor kontak tidak aktif. Sehingga berita ini di turunkan. 



    Penulis : Filsuf T

    Editor : Admin









    Komentar

    Tampilkan