-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kominfo Nisel


    Dinkes Kab Nisel

    Sports

     

    Masyarakat Desa Hiliorudua Laporkan Kepala Desa Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2020-2021 Kekajari Nias Selatan

    Metronewstv.co.id
    Thursday, January 5, 2023, 01:28 WIB Last Updated 2023-05-27T09:17:31Z


    Nias Selatan,
    Kamis 04/1/2022,–
    Masyarakat Desa Hiliorudua melaporkan Kinerja pemerintah Desa Hiliorudua, di Jaksa Negeri Teluk Dalam. Senin, 19/12/2022


    Dalam laporan masyarakat tersebut, langsung di terima oleh Jaksa Negeri Teluk Dalam 



    Rinusan Laia, sebagai Lektor mewakili pelapor menamatkan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa Bahwasanya masyarakat termasuk Pengawas Pengelolaan Keuangan Desa, oleh itu, kami masyarakat sangat menduga kuat bahwa selama pengelolaan Keuangan Desa di Hiliorudua Kecamatan Aramo selama 2 tahun terakhir yaitu tahun 2020 dan 2021 terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian Keuangan Desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi dengan alasan segala APB Desa, pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan, realisasi APB Desa, realisasi kegiatan, kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana, dan sisa anggaran tidak pernah kami lihat apalagi untuk merabah. Dan Juga sangat mengharapkan kepada APH di Kabupaten Nias Selatan dapat segera memproses pengaudan kami. Ucap Lektor 




    Dehenafao Laia, sebagai tokoh masyarakat mewakili pelapor menyampaikan setelah pelapor mendapatkan Realisasi Tahun 2020 dan 2021 dan juga sesuai aturan Pengawasan Keuangan Desa bahwasanya segala bentuk Pengelolaan Keuangan Desa selama 2 tahun tidak sesuai dengan mekanisme menurut pemantauan kami oleh masyarakat Desa Hiliorudua. Ucap Tokoh itu



    Noperius Buulolo, sebagai Tokoh Pendidikan mewakili pelapor menyampaikan bahwa selalu mempersulit urusan yang berkaitan dengan kemajuan dan kesejahteraan Guru di wilayah Desa Hiliorudua, salah satu contoh yang semestinya Sekolah SDN Hiliorudua termasuk Daerah sangat tertinggal, namun Guru di sekolah tersebut tidak mendapat tunjangan dacil/gagal mendapatkan tunjangan terpencil karna Kepala Desa salah satu penentu wilayah sekolah tersebut daerah tertinggal atau sangat tertinggal. Kami berharap agar pengaduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti. Sehingga pengelolaan DD di desa Hiliarudua transparan sesuai peraturan yang berlaku. Kata Noperis Buulolo



    Riaman Buulolo, sebagai tokoh wanita mewakili pelapor mengatakan  bahwa setelah pelapor mendapatkan Realisasi Tahun 2020 dan 2021 dan juga sesuai aturan Pengawasan Keuangan Desa bahwasanya segala bentuk Pengelolaan Keuangan Desa selama 2 tahun tidak sesuai dengan mekanisme menurut pemantauan kami oleh masyarakat Desa Hiliorudua. Ungkap Riaman Buulolo



    Sepakati Laia, sebagai tokoh kesehatan desa hiliorudua mewakili pelapor menjelaskan bahwa, Anggaran stanting selama 2 tahun terakhir saya akui bahwa hanya imunisasi yang dilaksanakan oleh pemerintah desa hiliorudua, selain dari pada itu tidak pernah dilaksanakan oleh pemerintah desa hiliarudua, maka kami berharap Pengaduan kami ini dapat segera ditindaklanjuti. Ungkap Sepakati Laia



    Isi dari laporan pengaduan yaitu :

    1. Menurut Pemantauan Kami masyarakat Desa Hiliorudua bahwa LPJ tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak pernah dilaksanakan Musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa dimaksud. Bahkan Ketua BPD An. Elifasa Laia Periode 2021-2027 menyatakan bahwa Kepala Desa An. Sabarhati Laia pernah menyodorkan LPJ TA. 2021 untuk di tandatangani oleh Ketua BPD Namun Ketua BPD menolak dengan alasan belum diadakan musyawarah Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban guna disaksikan oleh masyarakat. Berdasarkan Pernyataan Ketua BPD tersebut di atas maka kami masyarakat semakin kuat dugaan bahwa pada pengelolaan Keuangan Desa selama 2 Tahun Anggaran banyak yang disalahgunakan oleh Kepala Desa An. Sabarhati Laia bersama Bendahara Desa An. Yustriana Laia;

    2. Pada Sub Bidang Penyelenggara Posyandu TA. 2020 dan 2021 dengan jumlah Anggaran selama 2 tahun sebesar Rp. 89.200.000,- yang diperuntukkan untuk tambahan makanan/giji kepada anak-anak, Balita, susu untuk ibu hamil, Susu untuk lansia dan insentif kader. Namun pada pelaksanaannya tidak sesuai fakta dan kondisi dilapangan dimana segala anggaran posyandu yang diperuntukkan di atas tidak pernah dilaksanakan sama sekali oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa sesuai dengan apa yang sudah tertuang didalam APBdes TA. 2020 dan 2021. Oleh itu, masyarakat sangat memohon penjelasan terkait anggaran dimaksud dari Kades dan Bendahara Desa. Kecuali pelaksanaan imunisasi dari pihak UPTD Puskesmas Kecamatan Aramo. 

    3. Pada Sub bidang Pengrehapan Balai Desa TA. 2020 dan 2021 dengan jumlah Anggaran selama 2 tahun sebesar Rp. 244.696.000,-. sesuai fakta yang dilihat, dan dialami oleh masyarakat selama tahun 2020 dan Tahun 2021 bahwa yang sudah dikerjakan hanya pembongkaran dan pemasangan atap memakai seng dan bajaringan dan upah. Dari hasil pekerjaan yang sudah dikerjakan dengan jumlah anggaran dimaksud maka kami masyarakat menduga kuat bahwa Kepala Desa bersama Bendahara Desa telah melakukan penggelembungan Anggaran untuk memperkaya diri sendiri dengan alasan tidak sebanding Hasil Pekerjaan dengan Jumlah Anggaran;

    4. Pada Sub bidang penanggulangan bencana yang diperuntukkan untuk biaya pencegahan covid-19  TA. 2020 dan 2021 dengan jumlah anggaran selama 2 tahun sebesar Rp. 138.000,000,-, sesuai fakta bahwa yang sudah dilaksanakan oleh Kepala Desa dan Bendahara Desa yaitu : 

    a) Tempat cuci tangan sebanyak 90 buah/rumah x Rp. 40.000,-/bh = ± Rp. 3.600.000,-

    b) Tisu 1 buah sebanyak 90 buah/rumah x Rp.10.000,-/bh = ± Rp. 900.000,-

    c) Sabun sebanyak 1 biji x 90 rumah x Rp. 4.000,- /biji = ± Rp. 360.000,-

    d) Masker yang dibagi kepada masyarakat dengan asumsi biaya sebesar  ± Rp. 5.000.000,-

    e) Baju penyemprot sebanyak 3 pasang lengkap x Rp. 1.000.000,-/pasang =  ± Rp. 3.000.000,-

    f) Alat semprot sebanyak 5 buah x Rp. 500,000,- = ± Rp. 2.500.000,-

    g) Obat disifektan selama tahun 2020 bersama biaya penyemprotan sebesar ± Rp. 1.000,000,-

    h) Biaya Relawan selama 24 kali selama 1 tahun ± Rp. 6.000.000,-

    i) Tong air 2 buah untuk penyemprot.

    j) 1 buah sabun merk lifeboy x 90 rumah = ± Rp. 400.000

    k) Masker 2 biji/rumah = ± Rp. 3.000.000,-, dan 

    l) biaya penyemprotan disifektan selama tahun 2021 sebesar  ± Rp.6.000.000,-

    dari harga di atas merupakan asumsi dari masyarakat, sehingga Kami masyarakat menduga kuat bahwa Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukan Penggelembungan Anggaran demi memperkaya diri sendiri dimana nilai anggaran yang sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan jumlah anggaran;

    5. Pada sub Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang diperuntukan untuk biaya Pembinaan kepemudaan TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 20.000.000,- dari nilai anggaran tersebut hanya lapangan bulutangkis yang sudah terlaksana dengan perkiraan biaya sebesar ± Rp. 8.000.000,-. Dari jumlah anggaran dengan nilai pelaksanaan dilapangan tidak sesuai;

    6. Pada sub Bidang belanja ATK dan Benda Pos dengan jumlah Anggaran selama TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 42.000.000,- selama 2 Tahun Anggaran. Dari nilai anggaran dimaksud bahwa kami masyarakat sangat menduga dan tidak masuk akal nilai anggaran dimaksud hanya untuk ATK dan Benda Pos. sehingga masyarakat menduga oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa telah menggelembungkan nilai anggaran dimaksud demi memperkaya diri sendiri;

    7. Pada sub bidang Belanja bendera/umbul-umbul/spanduk dengan jumlah anggaran selama 2 tahun yakni TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 24.000,000,-. Kami masyarakat menduga Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukan menggelembungkan angaran dengan nilai belanja yang tidak masuk diakal.

    8. Pada sub bidang Belanja konsumsi (makan dan minum) dengan jumlah anggaran selama 2 tahun yakni TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 52.000,000,-. Dari anggaran tersebut sangat tidak masuk akal karna selama 2 tahun anggaran bahwa Kepala Desa jarang sekali mengadakan musyawarah berdasarkan hasil pemantauan kami masyarakat dilapangan. 

    9. Pada sub bidang belanja cetak dan penggandaan dengan jumlah anggaran selama 2 tahun yakni TA. 2020 dan 2021 sebesar Rp. 5.000,000,-. Belanja jasa sewa bangunan/gedung tahun 2021 sebesar Rp. 8.000.000,-, belanja mobiler dan aksesoris ruangan Rp. 8.000,000,- belanja biaya penysusunan dokumen RPJMDes/RKPDes selama tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp. 17.000.000,- dan Penysunan Dokumen APBDes sebesar Rp. 14.000.000,-. Semua jumlah anggaran belanja yang kami uraikan ini tidak masuk akal sehingga kami menduga kuat bahwa Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukaan Penggelembungan Anggaran demi memperkaya diri sendiri.  

    10. Kepala Desa Hiliorudua An. Sabarhati Laia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang menjabat Pj. Kades Hiliorudua sejak Tahun 2015-2019 dan dilanjutkan sebagai Kades defenitif tahun 2020-2026. Semenjak menjabat Pj. Kades dari tahun 2015 sampai sekarang selalu menerima siltap dari Dana Desa dimana yang informasi yang terseber ditengah-tengah masyarakat bahwa Seorang PNS yang menjabat Kepala Desa tidak boleh menerima Penghasilan Tetap dari sumber Dana yang sama terkecuali tunjangan jabatan;

    11. Pada pengelolaan APBDes tahun 2018 dan Tahun 2019, Pemerintah Desa telah menganggarkan Biaya untuk pembangunan MCK, namun bangunan tersebut sampai sekarang belum dimanfaatkan oleh masyarakat karna belum selesai, padahal telah menelan biaya yang cukup besar. Kami masyarakat Desa Hiliorudua memohon kembali Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa pembangunan MCK dimaksud pernah dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Nias Selatan namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut;

    12. Kepala Desa An. Sabarhati Laia sewenang-wenang mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa dan BPD tanpa berpedoman pada peraturan yang berlaku sebagaimana pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa. Bahkan beberapa Perangkat Desa Hiliorudua merupakan Keluarga Dekat Kepala Desa An. Sabarhati Laia. Salah satu Anggota BPD an. Apilianus Duha yang telah merantau sekitar lebih 6 bulan, namun dokumen APBDes tahun 2022 ini diduga ditandatangani oleh Kakak Kandung Apilianus Duha atas suruhan Kepala Desa. Bahkan jika Rapat diwakilkan oleh Kakak dari Apilianus Duha.   

    13. Pada sub bidang pembangunan pengrehapan Balai Desa yang diperuntukkan untuk kegiatan Pengecatan, Pemasangan Keramik, penyisipan Plaster dinding/tiang yang sudah retak dilaksanakan tahun 2022 (bukti foto turut terlampir). Kami masyarakat menduga bahwa pada tahun 2022 telah di anggarkan lagi biaya pengrehapan balai desa dimaksud;

    14. Kami masyarakat Desa Hiliorudua menduga Kepala Desa dan Bendahara Desa telah melakukan penggelembungan pajak PPh, PPn dan Pajak bahan local untuk diserahkan ke daerah atas Pengelolaan Keuangan Desa sejak dari tahun 2015 sampai tahun 2022. Oleh itu, memohon untuk diaudit.

    15. Kepala Desa An. Sabarhati Laia diduga telah melanggar aturan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Hiliorudua.



    Ketua BPD Desa Hiliorudua an. Elifasa laia, menyampaikan bahwa kami mengharapkan kepada penegak hukum di proses sesuai dengan mekanisme pegawasan keuangan desa, diharapkan supaya penegak hukum memproses tentang pengangkatan dan pemberhentian, perangkat desa yang tidak sesuai dengan prosedur menurut permendagri nomor 66 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Dan diharapkan kepada pemerintah supaya membina kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan yang diamanatkan UUD No.6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana yang tertuang dalam pasal 26 ayat 4 yang mengatur tentang kewajiban kepala desa. Tegas Ketua BPD Hiliorudua



    Dalam waktu yang sama, awak media Metro News TV mencoba mengkonfirmasi kepada kepela Desa Hiliorudua melalui fia WA dan nomor telpon seluler, namun nomor telpon kepala desa tidak aktif, Sehingga berita ini turun. 



    Penulis : Filsuf T

    Editor : Admin








    Komentar

    Tampilkan